PRN MOJOKERTO | Bak pepatah habis manis sepah dibuang, terjadi pada beberapa guru tetap di SMK MUHAMMADIYAH I (MUTU) Kemlagi Kabupaten Mojokerto, nasib kurang lebih 5 orang guru tetap ber SK dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto yang telah mengabdikan diri bertahun tahun harus meringkuk dirumah tanpa kejelasan statusnya.
Fakta ini terjadi terhadap Suhartono, Isti Chomaria, Dwi Wahyuni dan 2 orang yang tidak berkenan disebut namanya. Ke Lima orang guru ini adalah benar-benar pahlawan tanpa tanda jasa, pasalnya seperti halnya Dwi Wahyuni mulai mengabdi sejak awal berdirinya SMK MUTU Kemlagi tahun 2016 hanya mendapatkan gaji berkisar Rp. 1.200.000.00, Suhartono masuk menjadi guru sejak tahun 2019 hanya digaji Rp.600.000.- dan Isti Chomaria masuk tahun 2019 hanya mendapatkan gaji Rp. 600.000.-
Mereka walaupun dengan gaji sangat minim namun semangat untuk mencerdaskan anak bangsa patut diacungi jempol, hal ini dituturkan langsung oleh Dwi Wahyuni dan Isti Chomaria saat ditemui di kantor hukum Aulian Law Firm Perum Indraprasta Village Blok A7 No. 33 Mlaten Kec. Puri Mojokerto beberapa hari yang lalu.
Dalam keterangannya (Dwi dan Isti, red) dirinya hanya menuntut keadilan dari pihak sekolah, pasalnya selama dirinya mengabdikan diri dengan dipekerjakan menjadi beberapa job pekerjaan di SMK MUTU sejak awal berdirinya sekolah, dirinya (Dwi dan Isti, red) merasa tidak pernah membuat kesalahan dan bahkan selalu mengikuti arahan dan petunjuk Kepala Sekolah, namun mengapa tiba-tiba diberhentikan tanpa penjelasan apa kesalahan dari ke 5 guru ini dan lebih parahnya lagi diduga pihak sekolah telah merekrut guru baru untuk mengganti guru yang di pecat.
“saya masuk mengabdi sejak sekolah ini masih membuat draf pembangunan gedung sekolah, dan saya kecewa berat dengan kebijakan sekolah atas pemecatan ini, sebab kami ini memiliki SK Pengangkatan dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto, tapi mengapa kami diberhentikan secara sepihak tanpa apapun, kami semua akan mencari keadilan dan kalau perlu kami minta proses hukum” Tegas Dwi dan Isti dengan raut kekecewaan.
Sementara di kesempatan yang berbeda awak media berhasil menemui H. Taufikurahman Kepala SMK MUTU Kemlagi di ruang kerjanya, dalam keterangannya Kepala SMK MUTU mengakui bahwa ke 5 orang guru ini di Non Aktifkan dengan alasan kondisi sekolah dan membenarkan bahwa ke 5 orang tersebut belum mendapatkan surat pemecatan atau pe non aktifan.
“waktu itu kami sudah memberikan surat itu kepada ke 5 guru tersebut tapi kami Tarik kembali karena ada revisi” Ucap H. Taufikurahman Kepala SMK MUTU Kemlagi.
Lebih lanjut menurut Samsul, S.H.,CPM. Selaku Kuasa Hukum dari ke 3 orang guru yang dipecat yaitu Suhartono, Isti Chomaria, Dwi Wahyuni, hal ini kami sudah menemui kepala SMK MUTU Kemlagi untuk klarifikasi awal atas peristiwa ini, kami dari Aulian Law Firm tetap menjung tinggi azzas Praduga Tak Bersalah. Untuk itu pihak kami masih membuka peluang mediasi kepada pihak sekolah agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun apabila pihak sekolah tidak memiliki itikat baik untuk mediasi ya kamipun sudah mempersiapkan mekanisme hukumnya sebab perlu diketahui bahwa kebijakan sekolah ini sepihak dan sangat mencederai para guru yang di Non Aktifkan, dan pastinya hal ini kuat dugaan melanggar hukum. Pungkas Samsul. (udin)


