PRN Magetan – 15 /10/2018 bertempat di pendopo Surya graha KPK mengadakan sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintahan.
Gratifikasi yang dilarang adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang diterima berhubungan dengan jabatan, Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/wajar.
Ir.Agus Rahardjo resmi menjadi insinyur Indonesia pertama yang memimpin lembaga penegakan hukum tanpa latar belakang pendidikan tinggi formal hukum dan pengalaman karier di lembaga penegakan hukum sekaligus sepanjang sejarah Republik Indonesia.
Ir. Agus Rahardjo lahir di Magetan pada tahun 1956. Rahardjo adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia periode 2015-2019.
Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH, M.Si Mengatakan “Satu tujuan diadakan kegiatan ini agar kita semua satu visi, dalam memperbaiki Magetan yang kita cintai sehingga kalau maju kita harus berubah dan saya yakin kita semua bisa menjadi bagian perubahan menuju Magetan yang lebih baik”.
Bupati juga bertindak sebagai moderator dalam acara ini. Ketua KPK dalam kesempatan ini juga mengungkapkan Tentang pentingnya reformasi birokrasi yg belum berjalan dengan baik hal ini banyaknya tumpang tindih kelembagaan yang mengurus satu bidang saja banyak melibatkan badan dan lembaga negara, mengambil contoh Laut Indonesia yag mengurusi Laut ada Bakamla, Polisi Air, AL, KNKT, sedangkan di luar hanya ada 2 yaitu Coast Guard untuk mengurusi urusan dalam dan Navy untuk pertahanan, di India ada satu lembaga yang mengurusi mulai pengangkatan pegawai negeri, selama dia bertugas sampai dia pensiun” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Ketua KPK juga menjelaskan sejarah korupsi di Indonesia, sekaligus berharap agar pendidikan tentang ancaman Korupsi bisa diajarkan di Sekolah di Magetan, korupsi di Indonesia sudah ada sejak perang Jawa 1825-1830 dimana panitia pembebasan tanah korupsi saat pembebasan lahan buat jalan dan juga sudah ada pengadilan sipil yang dipimpin oleh patih Danurejo IV yang korup.
Lebih lanjut Ketua KPK Ir. Agus Rahardjo “Di Jawa Timur sudah ada 12 Bupati/Walikota yang di tangkap oleh KPK selama kepemipinan saya ” ujarnya.
“Di Indonesia UU hukum korupsi masih tergolong “kuno ” karena dalam UU Tipikor menyebutkan harus ada kerugiaan keuangan negara, harus ada penyelenggara negara.
Sedangkan di banyak negara tidak perlu ada keuangan negara dan penyelenggara negara selama ada tindak korupsi harus ditindak oleh penegak hukum sebagai contoh Singapore Hukum korupsi sudah mengurusi sektor swasta 97% hubungan dengan swasta dan hanya 3% mengurusi general public.” papar Ir. Agus Rahardjo Ketua KPK RI.
Sosialisasi ini diakhiri dengan tanya jawab dengan audensi yang hadir yaitu, kepala sekolah, Kepala desa, LSM, dan Ketua Organda Kab Magetan.Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh 1000 peserta. (Beni Setyawan)

