PRN MOJOKERTO – Proyek Konstruksi Pembangunan Gedung SDN Mojosari Kabupaten Mojokerto dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 11.500.610.000,- yang dikerjakan oleh PT. Elaine Karya Abadi dibawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto terbukti tidak selesai pada waktunya.
Pasalnya proyek yang ditandatangani kontraknya pada 17 Juli 2018 yang lalu sampai dengan Tim Pena Rakyat News mendatangi lokasi pekerjaan (12/12/2018) masih pada kondisi jauh dari kata selesai padahal kontrak seharusnya berakhir pada tanggal 13 Desember 2018.
Tak jauh berbeda dengan pemberitaan penarakyatnews.id September lalu bahwa diprediksi pekerjaan Proyek Konstruksi Pembangunan Gedung SDN Mojosari Kabupaten Mojokerto tidak akan selesai tepat waktu.
“kami kerja lembur, sampai jam 10 malam setiap harinya, pasti selesai kok” jelas Alex orang kepercayaan Bagus Direktur PT Elaine Karya Abadi.
Bagai api jauh dari arang. Bualan Alex dan Bagus hanya untuk mengelabuhi awak media dan LSM saja sebab fakta yang ada saat tim PRN bertandang ke lokasi proyek terlihat baru 50% proyek yang dikerjakan, padahal waktu habis (13/12/18).
Perhitungan waktu pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender dilakukan dengan kajian teknis yang matang sebelum proyek ini direncanakan, terus pada saat pelaksanaan hasil kajian teknis tersebut dimentahkan bahkan terkesan dirubah seluruhnya oleh pelaksana dikarenakan sekarang terjadi penyusutan waktu akibat keterlambatan memulai pekerjaannya.
Kuat dugaan hal ini juga disebabkan minimnya Pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dan terkait keterlambatan ini menjadi tanda Tanya besar bagi masyarakat dimana semestinya Gedung SDN Mojosari Kabupaten Mojokerto dapat segera dinikmati peserta didik menjadi hanya sebuah angan belaka.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sampai dengan saat ini belum menyampaikan tanggapan akan hal ini dan surat komfirmasi dan klarifikasi yang pernah dikayangkan Pena Rakyat News beberapa bulan yang lalu juga tidak di respon.
Jurnalis : Samsul/aji
Kontak : 082244039372 (redaksi)

