By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Perseteruan Panjang Senari Vs Suyati Berakhir Eksekusi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Perseteruan Panjang Senari Vs Suyati Berakhir Eksekusi
HUKUM

Perseteruan Panjang Senari Vs Suyati Berakhir Eksekusi

Redaksi
Last updated: 20 Oktober 2023 6:02 pm
Redaksi
Published: 20 Oktober 2023
Share
SHARE

“Melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang”

PRN MOJOKERTO | Eksekusi berupa pengosongan rumah Ibu Suyati di Desa Leminggir, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto, pada Jumat (20/10/23) pagi oleh tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, sudah sesuai dengan risalah lelang.

Menurut Ketua Tim Juru Sita PN Mojokerto Edy Rahmansyah.,S.H, eksekusi rumah tersebut berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto untuk melaksanakan eksekusi sebidang tanah dan bangunan pada Jumat (20/10/23).

“Kami semua dari Pengadilan Negeri Mojokerto berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, intinya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan. Adapun dasar eksekusi tersebut adalah risalah lelang yang berasaskan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa”. Ungkap Edy

Dalam pembacaan surat perintah eksekusi pengosongan rumah tersebut, Edy menjelaskan bahwa dasarnya dari risalah lelang yang mana pemenang lelangnya dimenangkan oleh Senari.

“Guna melaksanakan bunyi kutipan risalah lelang, nomor 417/46/2022 tanggal 22 Juni 2022 demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, yang mempunyai kekuatan eksekuterial yang sama dengan putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap” imbuhnya.

Sementara menurut Samsul S.H.,CPM. selaku kuasa hukum Bapak Senari menjelaskan “Saya prihatin dengan Ibu Suyati pasalnya, bukannya mencari pendampingan hukum yang tepat malah menggunakan pemdampingan LSM yang tidak jelas legal standingnya, Sehingga bukannya kami, mendapatkan perlawanan hukum malah mempermudah pihak pengadilan untuk mengeksekusi rumah yang dulunya milik Suyati”. (okt).

You Might Also Like

Roadshow Relawan Jo-Man Mojokerto Raya dan ASC Foundation ‘Berbagi Takjil’ di Wilayah Puri
MPN Geruduk Polres Malang
H e b a t…! Kontraktor Dengan SBU ‘Bodong’ Menangkan 2 Proyek di Pemkot Kediri
Terkesan “Melempar Bola Panas” Muncul Pemilik Baru Kandang Ayam Pule
Hari Ke-21 Satgas TMMD Rampungkan Renovasi Musholla
TAGGED:Eksekusi RumahMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?