“Melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang”
PRN MOJOKERTO | Eksekusi berupa pengosongan rumah Ibu Suyati di Desa Leminggir, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto, pada Jumat (20/10/23) pagi oleh tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, sudah sesuai dengan risalah lelang.
Menurut Ketua Tim Juru Sita PN Mojokerto Edy Rahmansyah.,S.H, eksekusi rumah tersebut berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto untuk melaksanakan eksekusi sebidang tanah dan bangunan pada Jumat (20/10/23).
“Kami semua dari Pengadilan Negeri Mojokerto berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, intinya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan. Adapun dasar eksekusi tersebut adalah risalah lelang yang berasaskan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa”. Ungkap Edy
Dalam pembacaan surat perintah eksekusi pengosongan rumah tersebut, Edy menjelaskan bahwa dasarnya dari risalah lelang yang mana pemenang lelangnya dimenangkan oleh Senari.
“Guna melaksanakan bunyi kutipan risalah lelang, nomor 417/46/2022 tanggal 22 Juni 2022 demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, yang mempunyai kekuatan eksekuterial yang sama dengan putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap” imbuhnya.
Sementara menurut Samsul S.H.,CPM. selaku kuasa hukum Bapak Senari menjelaskan “Saya prihatin dengan Ibu Suyati pasalnya, bukannya mencari pendampingan hukum yang tepat malah menggunakan pemdampingan LSM yang tidak jelas legal standingnya, Sehingga bukannya kami, mendapatkan perlawanan hukum malah mempermudah pihak pengadilan untuk mengeksekusi rumah yang dulunya milik Suyati”. (okt).