By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: KJJT : Djoko Candra Saja Bisa Ditangkap Apalagi Hanya Pembunuh Wartawan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » KJJT : Djoko Candra Saja Bisa Ditangkap Apalagi Hanya Pembunuh Wartawan
HUKUM

KJJT : Djoko Candra Saja Bisa Ditangkap Apalagi Hanya Pembunuh Wartawan

Redaksi
Last updated: 23 Agustus 2020 3:52 pm
Redaksi
Published: 23 Agustus 2020
Share
SHARE

PRN SURABAYA |  Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mendesak aparat kepolisian Republik Indonesia segera mengungkap pelaku dan dalang kasus pembunuhan terhadap wartawan muda asal Mamuju, Sulawesi Barat, Demas Laira.

Demas Laira (28) wartawan kabardaerah.com, ini meninggal dunia dengan banyak luka akibat benda tajam. Beberapa tusukan.

KJJT menganggap kekerasan bahkan pembunuhan terhadap awak media merupakan musuh besar dalam demokrasi.

Ketua KJJT, Slamet Maulana alias Ade, Minggu (23/8/2020), di Surabaya, mengatakan siapapun yang meninggal dunia secara tidak wajar, maka kewajiban Polisi aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.

Pengungkapan siapa pelaku dan dalangnya, melakukan penangkapan sampai proses hukum selesai.

“Itulah rasa keadilan yang ada di masyarakat harus dipenuhi negara, apapun hasilnya,” tukasnya.

Apalagi yang meninggal ini adalah pejuang pilar demokrasi alias jurnalis. Sebesar apapun atau sekecil apapun medianya jika jurnalis dalam menjalankan tugasnya, dilindungi Undang – undang.

Jangan sampai di era keterbukaan informasi ini justru negara Indonesia yang menganut negara hukum, di dalamnya keropos tidak ada hukum. Di luar tampak ada hukum, di dalam malah hukum rimba yang berlaku.

Jikalau hukum rimba yang berlaku maka peradaban bangsa ini mundur jauh ke belakang. Manusia adalah makhluq yang beradab dan sempurna di hadapan Allah. Tapi juga bisa berlaku seperti binatang di rimba raya karena tak memiliki akal dan nurani.

“Apakah negara ini tanpa nurani dan akal. Buat apa ada perlindungan Undang – undang yang menjamin hak hak warga negara apalagi profesi wartawan. Wartawan atau jurnalis adalah kontrol efektif di negara demokrasi,” ujarnya.

Jangan sampai dimatikan. Distigmakan terus terjadi di wilayah negeri ini. Ini menjadi preseden buruk bagi kelangsungan berbangsa dan bernegara.

“Nah, negara harus hadir. Jangan sampai kasus ini terus terjadi. Apapun kasus dan persoalannya. Tidak bisa lantas seorang jurnalis mati dibiarkan. Dan terus terjadi. Masyarakat yang dewasa berdemokrasi juga tugas negara dan pemerintah saat ini,” tambahnya.

KJJT untuk itu mendesak agar Presiden Joko Widodo, memerintahkan Kapolri untuk mengusut cepat kasus ini. Menangkap dalang dan pelakunya.

“Djoko Candra saja bisa ditangkap. Apalagi hanya pembunuh wartawan di daerah kota kecil di Mamuju, Sulbar, Polri pasti bisa,” tukasnya.

Dia dan pengurus KJJT akan terus melakukan empowering dan upgrading kapasitas wartawan dan jurnalis di mana pun berada. Apalagi anggota KJJT tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga bisa terhindar dari kasus kasus yang membahayakan nyawa.

“Kita deadline Pemerintah Jokowi agar segera mengungkap kasus Demas Laira, dan tidak ada lagi kasus pembunuhan, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis ke depan,” ujar Ade, yang juga mantan korban kriminalisasi oleh aparat ini. (Tim)

You Might Also Like

Terlindungi: Gegara Arisan Online Ibu Rumah Tangga Dianiaya
PROSES PENITIPAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI PENGADILAN
Menyorot Bocornya Identitas Pelapor dalam Kasus Persekusi Wartawan di Diskotik Arjuna
PT Maju Mapan Pradan Di Duga Tilep Dana Member Milliaran
Libur NATARU Usai, KAI Commuter Wilayah 8 Surabaya Pastikan Mobilitas Pekerja dan Pelajar Tetap Lancar
TAGGED:Desak Tangkap PembunuhSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?