By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Korban Pelecehan oleh Oknum Camat 4 Bulan Masih Menunggu Janji ‘Sanksi’ Bupati
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Korban Pelecehan oleh Oknum Camat 4 Bulan Masih Menunggu Janji ‘Sanksi’ Bupati
HUKUM

Korban Pelecehan oleh Oknum Camat 4 Bulan Masih Menunggu Janji ‘Sanksi’ Bupati

Redaksi
Last updated: 17 Desember 2021 5:01 am
Redaksi
Published: 15 Desember 2021
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Patut mendapatkan perhatian khusus dan sanksi tegas dari Bupati Mojokerto atas sikap dan kelakuan yang dilakukan seorang oknum Camat diwilayah Kabupaten Mojokerto, yang dengan nafsunya ‘gerayangi’ dan tempelkan tititnya di pantat Bu Sekdes saat Sekdes ada kepentingan dinas di ruangan camat.

Adalah AAS (inisial oknum camat, red) yang beberapa bulan silam diduga telah melecehkan kehormatan sekdes AG ( inisial, red) dengan merogoh payu dara dan gesek-gesekkan titit sang camat dipantat AG seraya bisikan bernada ajakan mengajak AG untuk “kikuk kikuk” saat AG ada kepentingan dinas di ruangan camat.

Dengan kejadian tersebut suami AG tidak terima dan melaporkan kepada Bupati Mojokerto dengan ditembuskan pihak Inspektorat, namun kabarnya peristiwa tersebut sudah berbulan-bulan namun tidak ada kabar sanksi apa yang dijatuhkan kepada AAS oknum Camat yang berdinas di kecamatan yang termasuk wilayah pemekaran Kabupaten Mojokerto.

Hal ini dibenarkan oleh AG saat memberikan statementnya, bahwa persoalan ini sudah pernah dilaporkan baik kepada pihak kepolisian atau Bupati serta inspektorat, namun sampai detik ini dirinya belum mendapatkan kejelasan tindakan atau sanksi apa yang diberikan kepada Camat.

AG juga menambahkan dalam chatting di whatsapp yang secara pribadi dirinya sudah memaafkan oknum Camat tersebut walaupun peristiwa itu tidak hanya terjadi di bulan September 2021 saja, namun dijelaskan kembali melalui telepon selulernya bahwa sebelum beliau menjadi Camat atau jabatannya masih Sekcam peristiwa pelecehan itu sudah terjadi dan tidak hanya pada diri  AG saja akan tetapi terjadi pula terhadap Sekdes perempuan dari desa lain dan staf di kecamatan, terakhir kejadian pada AG dibulan September 2021 dan suami saya tidak terima melaporkan kejadian ini ke Bupati dan Ikvina Bupati Mojokerto juga pernah berjanji untuk menyelesaikan perihal pelecehan yang dilakukan oleh Camat ASS pada diri Bunga secara kedinasan.

“Perihal itu, yg jelas sampai sekarang tidak ada hasil terkait pelecehan oleh pihak bupati pak. Pernah mengirim surat tembusan inspektorat untuk menanyakan hasil dari audiensi kami selaku sekdes se kabupaten pun sampai saat ini tidak ada balasan ataupun informasi seperti apa langkah yg dilakukan bupati terhadap laporan saya. Tapi secara pribadi saya dan sdr camat kami sudah saling memaafkan.” Ungkap Bunga melalui Whatsapp.

Ternyata terdapat 2 (dua) perkara yang diadukan oleh suami AG, pertama masalah pelecehan yang diduga dilakukan oleh Camat dan yang ke dua terkait dugaan pemalsuan data sweb yang dilakukan oleh istri Camat AAS, dan keduanya ‘jalan di tempat’

“Perihal surat ke bupati jenengan bisa ke suami saya pak lebih jelasnya. Karena saya saat itu 2 kasus sekaligus, perihal pelecehan dan pemalsuan data swab oleh kepala puskesmas gayaman selaku istri pak camat” tegas Bunga melalui WhatsaPP.

Merespon hal ini Camat AAS menampik bahwa persoalan ini belum selesai, secara pribadi dan didampingi kepala desa T (inisial nama desa, red) menyatakan bahwa kasus ini sudah selesai lama dan sudah ada pernyataan dari pihak AG bahwa tidak menuntut secara kedinasan.

“Ini sudah tidak ada persoalan kok, sebab pihak AG sudah membuat pernyataan di Inspektorat sepakat damai dan tidak menuntut secara kedinasan, hubungan kedinasan kami saat ini juga sudah sangat baik” jelas AAS.

Pena Rakyat News akan terus menggali fakta yang sebenarnya, pasalnya menanggapi keterangan camat AAS sangat berbanding terbalik dengan keterangan yang disampaikan oleh AG tanggal 13/12/2021. (red).

Sumber : dari LBH-PRN.

You Might Also Like

PT Maju Mapan Pradan Di Duga Tilep Dana Member Milliaran
Bangun Komunikasi, Satgas TMMD Makan Bareng Warga
PT AL RASHEED Berbagi Ditengah Pandemi
Kesepakatan Damai di Polsek Kutorejo ‘Tanpa’ Kepala Desa Kanigoro
Ditengah Ramainya Pandemi Covid-19, Banser, Ansor dan ISN Sedati ‘Berbagi’
TAGGED:Camat AsusilaMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?