PRN NGANJUK – Proyek pengerjaan Puskesmas Lengkong Nganjuk menuai banyak pertanyaan, pasalnya dalam pelaksanaannya proyek tersebut terkesan tertutup dan tidak dilengkapi papan proyek.
Selain hal ini menjadi bahan pembicaraan banyak orang secara aturan juga dapat dikatakan menyalahi aturan perundangan yaitu UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.
Hal ini sangat penting, sebab proyek yang dianggarkan dari uang rakyat ini harus transparan diketahui semua pihak, secara implisit jelas pekerjaan ini diragukan bisa juga diduga ‘proyek bodong’.
Sementara menurut Agung salah satu pekerja yang katanya dari CV tidak jelas, berkomentar bahwa dimana-mana proyek tidak ada papan namanya.
“dimana ada proyek yang ada papan namanya” ucap Agung seakan hal yang biasa.
Lebih dalam menurut Ariono Aji. SE. ST. pengamat dan ahli proyek asal Malang berpendapat bahwa, papan anggaran atau papan proyek ini sangat penting dipasang di setiap pengerjaan proyek yang menggunakan anggaran dari pemerintah.
Hal ini selain sebagai bentuk transparansi kepada semua pihak, juga dapat sebagai kontrol waktu pengerjaan, anggaran dari mana, volume pengerjaan dan dari CV/PT mana yang mendapat mandat pekerjaannya.
Masih dalam keterangan Ariono Aji, kalau dilihat dari arti stepment Agung patut diduga proyek pembangunan Puskesmas Lengkong, Nganjuk ini perlu di investigasi melalui PPK dan dinas terkait.
Jurnalis : Tobing.

