By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Legalitas KSU Joper Insan Mandiri Patut Dipertanyakan, Dirikan Kandang Ayam Ditengah Kampong, Membuat Warga Resah
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Legalitas KSU Joper Insan Mandiri Patut Dipertanyakan, Dirikan Kandang Ayam Ditengah Kampong, Membuat Warga Resah
HUKUM

Legalitas KSU Joper Insan Mandiri Patut Dipertanyakan, Dirikan Kandang Ayam Ditengah Kampong, Membuat Warga Resah

Redaksi
Last updated: 6 April 2020 10:48 pm
Redaksi
Published: 6 April 2020
Share
SHARE

PUTRAPENA.COM – Segala jenis kegiatan baik skala besar atau kecil apalagi yang berdampak kepada masyarakat disekitarnya apabila didirikan syarat utama adalah ijin lingkungan, apalagi yang berkenaan dengan bau yang ditimbulkan dari usaha tersebut.

Namun berbeda dengan apa yang terjadi di desa Pule kecamatan Kandat Kediri, telah berdiri megah dan luas kandang ayam petelor dengan kapasitas 10.000 ekor ayam yang telah berjalan lancar hampir setengah tahun ini dan menghasilkan bau busuk yang menyengat dirasakan oleh warga desa Pule, dan pendiriannya tampa ijin lingkungan atau pihak pemerintahan desa.

Hal ini dibenarkan oleh warga Andik dan beberapa orang kampong Pule saat dikomfirmasi putrapena.com, Andik dan beberapa orang kampung dengan didampingi aparat dari Kepolisian setempat mengambil langkah bijak dengan mengajukan pengaduan masyarakat kepada kepala desa Pule perihal keluhan warga Pule yang hampir setiap malam menghirup bau busuk dari kandang ayam yang kabarnya milik Koperasi Joper Insan Mandiri yang kantornya di jalan Erlangga desa Gogorante kecamatan Ngasem Kediri.

Masih dalam tuntutan warga desa Pule kepada Kepala Desa, terkesan seperti siluman dan seenaknya sendiri, tanpa permisi pihak koperasi langsung mendirikan kandang di perkampungan Pule, mengingat terdapat desas desus bahwa Koperasi Joper Insan Mandiri diduga kuat ‘Bodong’ alias ijinnya tidak jelas.

Sementara menurut Sucipto selaku lepala desa Pule, dirinya juga merasa tidak diberitahu atau ijin sebelum mendirikan bangunan kandang ayam tersebut dan kaget saat warganya komplin.

Lebih lanjut menurut Moch Ansory Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA, bahwa semestinya pengusaha ternak ayam ini harus memenuhi 4 syarat utama sebelum melakukan kegiatan peternaan ayamnya, (Pertama) Syarat lokasi, (kedua) syarat lingkungan masyarakat, (ketiga) syarat keamanan, dan (keempat) syarat perizinan

Masih dalam keterangan Moch Ansory, Syarat terakhir yang harus dipenuhi adalah syarat perizinan. Pembuatan kandang sudah seharusnya didirikan hanya jika sudah memenuhi syarat perizinan. Syarat perizinan yang berlaku di Indonesia disebutkan bahwa setiap usaha peternakan harus memiliki izin usaha. Jadi, izin usaha tersebutlah yang harus dipenuhi peternak jika hendak melakukan pembuatan kandang.

Untuk dapat memiliki izin usaha tersebut, biasanya dimulai dari menandatangani surat persetujuan lingkungan masyarakat di sekitar lokasi kandang, kemudian surat rekomendasi dari desa, izin prinsip dari pemerintah kabupaten, surat amdal dan izin mendirikan usaha, serta SIU (surat izin usaha) dan surat izin gangguan. Pungkas Ansory. (candra/puguh)

You Might Also Like

Beberapa LSM Banyuwangi Akan Laporkan Dugaan Manipulasi Proyek Fiktiv Desa Kaligondo
DIBERITAKAN TERKAIT W I L, ANGGOTA DPRK ACEH ANIAYA WARTAWAN
Penambang Ilegal di Banyuwangi Dikenakan Wajib Lapor Hampir Setahun, Ada Apa?
Kurang Bijak dalam Bersosmed, ASN Pemkab Kediri Terancam UU ITE
Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL, Wujud Pemkab Kediri Percepat Legalitas Hak Aset Milik Warga
TAGGED:KediriWarga Resah Bau Busuk
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?