Surabaya, PRN – Deras hujan menggenangi sebagian jalanan Surabaya tak menyurutkan langkah kaki Tim gabungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya dengan semangat ‘awas’ babat abis Alat Peraga Kampanye (APK) ‘nakal’ Pemillihan DPR, DPD, DPRD dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penertiban yang berlangsung Senin (3/12/2018) itu, merupakan tim gabungan bersama dari unsur Bawaslu, Satpol PP, Linmas, Bakesbang serta didukung Polrestabes Surabaya.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo mengatakan, APK yang ditertibkan oleh pihaknya beserta jajaran dibawahnya yang digelar secara serentak tersebut, dikarenakan melanggar aturan perundang – undangan yang sudah ditetapkan. Sehingga, semua APK baik spanduk, banner, umbul-umbul maupun baliho yang melanggar akan ditindak.
“Jadi tidak hanya berlaku pada APK di jalan raya saja, bahkan yang ada di perkampungan.Termasuk sejumlah gambar tempel caleg yang dipasang di tiang listrik maupun pepohonan, kami lepaskan,” imbuh Hadi.
Menurut dia, banyak APK milik pribadi caleg yang dipasang di pohon, tiang listrik dan rambu – rambu lalu lintas. Selain itu, juga ditemukan APK berbau citra diri berupa logo dan nomor urut parpol.
Bak gayung bersambut, Agil menambahkan, Panwascam dan Panwaskel Se Surabaya tidak luput juga melakukan hal yang sama. Penertiban APK melanggar yang terpasang di wilayah kecamatannya. “Masing-masing wilayah kecamatan serentak juga menertiban APK yang melanggar di seluruh kota Surabaya. Sesuai instruksi Bawaslu Surabaya surat nomer B-806/K.Bawaslu-Prov.JI.38/PM.00.02/XII/2018, dan dengan dasar Peraturan Bawaslu 28 Tahun 2018. Peraturan itu menegaskan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai Peraturan KPU 23 tahun 2018 dan petunjuk teknis KPU Nomor 1096, maka wajib ditertibkan,” ungkap Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Surabaya, M Agil Akbar.
Sementara itu, tim gabungan penertiban APK terbagi menjadi dua tim. Yakni, tim 1 terdiri dari Bawaslu Surabaya empat orang, KPU Surabaya dua orang, Satpol PP dan Bakesbangpol Linmas masing-masing lima orang, serta Polrestabes dua orang.
Selanjutnya, tim 2 mempunyai jumlah personel yang sama, dengan rute di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Penertiban APK ‘nakal’ kali ini, dimulai start dari kantor Bawaslu Surabaya dan berakhir kembali ke kantor yang berdomisili di Jalan Arif Rahman Hakim 131 – 133 itu. Dari pantauan Pena Rakyat News yang mengikuti di lapangan, hingga dini hari, sekitar pukul 02.00 penertiban masih berlangsung. (hage/ed)

