PRN Mojokerto – Kades Sampangagung-Kutorejo Suhartono alias Nono, Kamis (6/12) dihadirkan kembali menjalani sidangnya yang pertama di ruang Cakra pengadilan Negeri Mojokerto setelah Rabu (5/12) absen, dengan di dampingi 6 pengacara.
Nono tersandung kasus pidana Pemilu yakni diduga mendukung salah satu calon Wakil presiden Sandiaga Uno dengan berfoto saat Cawapres ini melewati Desanya.
Seperti dikhabarkan sebelumnya dalam persidangan yang perdana ini Nono bakal membawa masa yang akan mengawalnya dipersidangan, sehingga penjagaan keamanan kali ini sangat diperketat, namun faktanya malah petugas dari Kepolisian yang mendominasi area Pengadilan Negeri Mojokerto.
Dikatakan sebelumnya, AKBP Setyo K Haryatno, Kapolres Mojokerto, ada 95 anggota yang dikerahkan untuk mengamankan sidang kasus pidana pemilu, termasuk dua anjing pelacak. Pengamanan ketat ini atas permintaan pihak Pengadilan Negeri Mojokerto.
Lebih lanjut sidang kasus pemilu yang dipimpin Majelis Hakim Hendra Huta Barat dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan 5 saksi.
Sementara Rudi Hartono Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto , terjun langsung membacakan dakwaan yang dilanjutkan oleh JPU lainnya.
Terkait ketidak hadiran terdakwa, Hendra Huta Barat hakim yang menyidangkan perjara ini mengatakan bahwa jadwal sidang selama 7 hari tetap berjalan mulai Rabo 5/12/18 sampai Kamis 14/12/18.
Kajari juga mengatakan, dalam sidang kasus pemilu ada batas waktu yang dipenuhi. Dan dengan sisa waktu 6 hari ini pihaknya akan mengikuti aturan main pengadilan. “Mau sidang sampai malam saya sudah biasa” pugkasnya.
Perlu diketahui, Kepala Desa Sampangagung diduga melakukan pelanggatan melalui tindakan yang menguntungkan salah satu calon. Dia diduga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jurnalis : Samsul.

