By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Abdul Malik, SH : Merasa Putusan Hakim Atas Kades Sampangagung Salah Ketik
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Abdul Malik, SH : Merasa Putusan Hakim Atas Kades Sampangagung Salah Ketik
POLITIK

Abdul Malik, SH : Merasa Putusan Hakim Atas Kades Sampangagung Salah Ketik

putri pena
Last updated: 13 Desember 2018 12:31 pm
putri pena
Published: 13 Desember 2018
Share
SHARE

PRN Mojokerto – Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto Suhartono terdakwa kasus pidana pemilu akhirnya divonis dua bulan penjara dan denda 6 juta rupiah saat putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto Kamis (13/12/2018).

Putusan vonis yang disampaikan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Hendra Hutabarat itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Seperti diketahui sebelumnya Terdakwa Suhartono, dituntut JPU hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar 12 juta subsider 2 bulan kurungan , tetapi dalam akhir putusan divonis hakim dengan hukuman dua bulan penjara tanpa hukuman percobaan.

Kepada wartawan Abdul Malik, Ketua Tim Kuasa Hukum Suhartono menilai ada yang salah dalam vonis majelis hakim yang tanpa menyebutkan masa percobaan. “Semua perkara pilkada itu ada percobaannya, contoh saja terjadi dikota Mojokerto yang menimpa salah satu Kadis hanya diganjar hukuman percobaan, ini mungkin salah ketik,” ungkapnya.

Lebih lanjut Abdul Malik mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan secara resmi dari majelis hakim. Dan terkait vonis ini tim kuasa hukum sudah menyatakan banding.

Perlu diketahui , kasus yang menjerat Kades Nono ini terjadi saat dirinya menyambut kedatangan Cawapres Sandiaga Uno dengan mengerahkan sekitar 20 massa. Tindakan ini dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019 mendatang.

Selain itu, Suhartono juga dituding telah membagi-bagikan uang hingga menghabiskan sejumlah 20 juta , dan membagi 20 ribu ke setiap warganya yang menyambut kedatangan Sandiaga Uno saat melewati Desa sampang agung.(red/bo)

You Might Also Like

Terkesan Proyek “Abal-Abal” Pengaspalan Jalan Desa Tidak Ada Papan Proyek
Blakrakan Jelajah Desa, Cara Kodim 0815/Mojokerto Jalin Silaturahmi & Bangun Komunikasi
Peringati Hari Disabilitas, Ning Ita Kunjungi Warga Disabilitas Kota Mojokerto
Danramil 0815/15 Jatirejo Bersama Forpimka Gelar Tarling
PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026
TAGGED:Keputusan Kades PemiluMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?