By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Ambil Alih Penyidikan, Polisi Terapkan Lima Pasal Kasus Amblesnya Jalan Gubeng
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Ambil Alih Penyidikan, Polisi Terapkan Lima Pasal Kasus Amblesnya Jalan Gubeng
KABAR POLISI

Ambil Alih Penyidikan, Polisi Terapkan Lima Pasal Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

redaksi
Last updated: 25 Desember 2018 2:32 am
redaksi
Published: 25 Desember 2018
Share
SHARE

Surabaya, PRN – Sejak Jumat (21/12/2018), Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengambil alih penyidikan kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya. Dalam kasus ini, polisi akan menerapkan lima pasal yang disangkakan.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, jika ada beberapa Undang Undang yang dikombinasikan. Hal ini untuk merumuskan kelalaian pihak terkait yang menyebabkan kerugian negara.

“Lima Undang-undang ini yang menjadi landasan Polda Jatim. Hari ini kami tarik, ya penyidikan di Polda Jatim dalam rangka menyatukan dan konsolidasi sekaligus mempermudah tata cara kerja penyidikan ini,” ujar Barung kepada jurnalis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, belum lama ini.

Lima Undang Undang yang disangkakan, urai Barung, antara lain, Undang Undang tentang Jalan tahun 2004, Undang Undang no 881 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang Undang no 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Undang Undang no 8 tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.

“Karena ada bangunan di situ, fasilitas negara, salah satunya adalah BNI, dan salah satu toko, memang bukan fasilitas negara, tapi termasuk gedung itu,” lanjut Barung.

Selanjutnya, Polda Jatim akan segera menyerahkan laporan hasil penyelidikan intensif pada Kamis (20/12) kepada sejumlah stakeholder yang berkepentingan atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng. Misalnya saja PLN, Balai Besar Jalan, hingga PDAM.

“Kami serahkan kepada stakeholder yang berkepentingan. Ada PLN yang berkepentingan terhadap arus listrik dan fasilitas listrik, ada Balai Besar Jalan Negara yang berkepentingan dengan jalan, kemudian lainnya,” pungkas Barung. (yos/eb)

You Might Also Like

Kontak Nempel di Motor, “Amblas” Dibawa Lari Maling
Polres Kediri menerima penghargaan WBK
Berikan Rasa Aman Bhabinkamtibmas Polsek Eremerasa Kawal PDAM Tertibkan Jaringan Pipa Air
Polres Batu Laksanakan Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Virtual
Kadiv Humas: Karya Pemenang Mural akan Dilukis di Tiang Jalan Layang Bus Trasnjakarta Depan Mabes Polri
TAGGED:jalan amblesKabid HumasPemkot SurabayaPolda Jatim
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?