Unit Resmob Polres Jombang berhasil menangkap Maling Motor
PRN JOMBANG – Kelalaian untuk tidak mencabut kunci kontak sepeda motor, berujung pada hilangnya sepeda motor scoopy, dan Unit Resmob Polres Jombang berhasil membekuk sang pelaku. 7/2/19.
ARIS RAHMAT SETYAWAN (34) warga Pesantren RT/RW 009/005 Ds.Krembangan, Kec. Gudo, Kab. Jombang, telah kehilangan sepeda motor honda scoopy warna hitam putih th 2016 No.Pol. S 6666 O yang diparkir didepan rumahnya.
Berdasarkan laporan, Unit Resmob dengan sigab langsung melakukan investigasi dan menangkap pelaku di depan SPBU Mojowarno pada hari yang sama sekira pukul 14.30 saat pelaku akan melakukan transaksi menjual hasil curiannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, membenarkan akan kejadian tersebut, dirinya juga menyebutkan kronologi kejadian berawal dari Hari Sabtu 2 Pebruari 2019 sekira jam 23.30 Wib korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih Th 2016 No. Pol : S-6666-O dengan kunci kontak menempel di sepeda motor, selanjutnya korban keluar mencari sepeda motor milik nya sudah tidak ada.
Masih dalam keterangannya, Kronologis Penangkapan
Pada hari Kamis tgl 07 pebruari 2018 pukul 14.30 wib didepan SPBU ds./kec.Mojowarna Kab.Jombang dilakukan penangkapan terhadap tsk VIKI EFENDI yg saat itu akan melakukan transaksi jual sepeda motor honda scoopy dr hasil pencurian, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap tsk ANDIK SETYAWAN dirumahnya dsn.Brasut, Ds.gondek, kec.Mojowarno.kab.
Jombang.
Dari tangan tersangka diamankan bukti berupa 1 buah unit sepeda motor honda scoopy warna hitam putih No.Pol S 6666 O beserta STNK nya, 1 buah unit spd motor honda beat warna hitam No.Pol.S 3198 OB ( sebagai sarana ) dan tersangka dikenakan pasal pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP ( CURANMOR R2 ). Pungkas Kasat Reskrim Azi. (samsul).

