By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Satnarkoba Polresta Kediri Sisir Pengedar Double L di Pinggir Jalan Desa Ngablak
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Satnarkoba Polresta Kediri Sisir Pengedar Double L di Pinggir Jalan Desa Ngablak
KABAR POLISI

Satnarkoba Polresta Kediri Sisir Pengedar Double L di Pinggir Jalan Desa Ngablak

Redaksi
Last updated: 12 September 2020 1:47 pm
Redaksi
Published: 12 September 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI | Pada hari Jumat, tanggal 11 September 2020 sekitar pukul 19.30 wib anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota telah mengungkap double L di pinggir jalan Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.

Berdasar  informasi dari warga di Desa Ngablak sering dijadikan ajang transaksi sediaan farmasi jenis dobel L yang tidak mempunyai izin. Setelah diselidiki ternyata memang A 1 alias benar adanya,” jelasnya.

Pihak kepolisian mendapatkan laporan membekuk pelaku atas nama SP bin Suhadi (23)  di pinggir jalan Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri dengan barang bukti dengan barang bukti 229 butir pil , 1 unit hp merk advan , 1 bungkus roekok roekoen.

Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja tanpa keahlian menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan**
(BRAM/ARYA)

You Might Also Like

Cegah Klaster Covid-19 Di Libur Hari Raya Idul Fitri, Babinsa Laksanakan Protkes Kepada Pengunjung Wisata
Calon Inspektur Polisi di Polda Banten Jalani Tes Pemeriksaan Tahap II
Persik Kediri Berhasil Menjuarai Liga 2 Melawan Persita Tangerang
Bupati Kediri Bersholawat di Tengan Ribuan Zahir Mania
KUNJUNGAN KAPOLDA JAWA TIMUR KE MADIUN
TAGGED:KediriTangkap Double L
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?