By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Himbauan Larangan Bupati Sumenep Untuk Kegiatan Pergantian Tahun Baru 2019
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Himbauan Larangan Bupati Sumenep Untuk Kegiatan Pergantian Tahun Baru 2019
KABAR JATIM

Himbauan Larangan Bupati Sumenep Untuk Kegiatan Pergantian Tahun Baru 2019

putri pena
Last updated: 28 Desember 2018 3:17 pm
putri pena
Published: 28 Desember 2018
Share
SHARE

PRN Sumenep – Sesuai dengan himbauan isi surat edaran dari Bupati Sumenep A.Busryo Karim, Nomer: 100/1655/435.011.1/2018, menjelang pergantian tahun baru 2019, melarang masyarakat melakukan kagiatan yang kurang baik dan bertentangan dengan norma hukum, agama dan norma sosial. Kamis, 27/12/2018.

Sehubungan dengan malam pergantian tahun baru 2019 untuk menciptakan ketertiban umum dan masyarakat Bupati Sumenep mengedarkan Surat himbauan larangan Kegiatan kepada:
1. Inspektur kabupaten Sumenep,
2. Kepala Dinas/Badan/Bagian di lingkungan Pemerintah kabupaten Sumenep,
3. Camat dan lurah se- kabupaten Sumenep
4. Pimpinan BUMN/BUMD Se- kabupaten Sumenep,
5. Pemilik Toko, Rumah makan, Hotel dan Restoran Se- kabupaten Sumenep.

Hinauan Larang isi surat edaran tersebut yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep diantaranya:
1. Dilarang mengadakan dan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum, norma Agama, dan norma Sosial.
2. Camat dan lurah diharapkan untuk meningkatkan sinergitas tiga pilar Bersama tokoh masyarakat ditingkat kecamatan baik tingkat desa/kelurahan,
3. Pemilik Toko, hotel, rumah makan dan restoran Serta usaha lain nya tidak boleh memaksa pekerjanya untuk menggunakan atribut Natal dan tahun baru.
4. Tidak boleh mengadakan kegiatan pesta dan Hura Hura ditempat tertutup dan terbuka,
5. Dilarang mengadakan kegiatan konvoi dan balapan liar di jalanan,
6. Dilarang membakar petasan atau sejenisnya.

Jurnalis : Erfandi

You Might Also Like

Penanganan Covid Kota Kediri Mengacu pada Permenkes
1266 KK Terdampak Tersenyum Semringah Mendapatkan Ganti Rugi TPA
Tahun 2025 Kabupaten Malang Dapat Kucuran Dana Sebesar Rp 158,97 Milliar Dari DBHCHT Untuk Sektor Pertanian, kesehatan dan UMKM
Gubernur Khofifah Lantik dan Kukuhkan 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Jatim
Pelaku Pencurian Kalung Serahkan Diri ke Polisi, Begini Penyebabnya…
TAGGED:Himbauan Larangan Menggunakan AtributSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?