PRN Mojokerto – Hasil mediasi dari tuntutan warga untuk menghentikan atau menutup usaha radio karaoke yang didirikan dusun Glatik desa Watesnegoro oleh Mulyani alias poppy 50 tahun berbuntut panjang.
Poppy tak terima usahanya ditutup paksa oleh warga dan membuatnya naik pitam serta secara membabi buta merusak rumah rumah warga yang ada disekitar usahanya dengan menggunakan sebuah palu besi, secara emosional menghancurkan kaca kaca rumah warga. Jumat 4/1/19 pukul 09,30.
Sebanyak tiga rumah dengan kerusakan cukup parah, ketiga rumah warga yang hancur adalah milik Aris, Dulakim serta Samari.
Pelaku (Poppy) menganggap bahwa pemilik rumah yang dirusak tersebut adalah yang memprovokasi warga sekitar untuk menolak dari Usaha yang didirikannya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Ngoro IPDA Selimat membenarkan dengan aksi yang dilakukan oleh pelaku dan memperoses cara hukum.
“Pelaku dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara” ucapnya.
Jurnalis : Iwan Sutikno.

