By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tak Terima Usahanya Ditutup, 3 Rumah Warga Dirusak
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tak Terima Usahanya Ditutup, 3 Rumah Warga Dirusak
HUKUM

Tak Terima Usahanya Ditutup, 3 Rumah Warga Dirusak

putri pena
Last updated: 7 Januari 2019 12:56 pm
putri pena
Published: 7 Januari 2019
Share
SHARE

PRN Mojokerto – Hasil mediasi dari tuntutan warga untuk menghentikan atau menutup usaha radio karaoke yang didirikan dusun Glatik desa Watesnegoro oleh Mulyani alias poppy 50 tahun berbuntut panjang.

Poppy tak terima usahanya ditutup paksa oleh warga dan membuatnya naik pitam serta secara membabi buta merusak rumah rumah warga yang ada disekitar usahanya dengan menggunakan sebuah palu besi, secara emosional menghancurkan kaca kaca rumah warga. Jumat 4/1/19 pukul 09,30.

Sebanyak tiga rumah dengan kerusakan cukup parah, ketiga rumah warga yang hancur adalah milik Aris, Dulakim serta Samari.

Pelaku (Poppy) menganggap bahwa pemilik rumah yang dirusak tersebut adalah yang memprovokasi warga sekitar untuk menolak dari Usaha yang didirikannya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Ngoro IPDA Selimat membenarkan dengan aksi yang dilakukan oleh pelaku dan memperoses cara hukum.

“Pelaku dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara” ucapnya.

Jurnalis : Iwan Sutikno.

You Might Also Like

Disoal Terkait Proyek Drainase, Kadis PU Cipta Karya Sumenep “Usir” Wartawan
Tak Mau Kecolongan, Banser PAC Ngoro Pantau Terus Pandemi Corona di Tempat Ibadah
Potret Hukum Indonesia, Kakek Sasminto Terancam 2 Tahun Penjara Usai Bela Diri Melawan Pencuri
Cegah Kasus DBD Babinsa Sumbersono Bareng UPT Puskesmas Dlanggu Lakukan Fogging
Kerjasama Forkopimda Mojokerto dalam Capaian Vaksinasi dipuji Wakapolda Jatim.
TAGGED:MojokertoRumah Dirusak
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?