By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pasal Berlapis Bakal Hadang Vanessa
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pasal Berlapis Bakal Hadang Vanessa
KRIMINAL

Pasal Berlapis Bakal Hadang Vanessa

redaksi
Last updated: 17 Januari 2019 2:46 am
redaksi
Published: 17 Januari 2019
Share
SHARE

Surabaya, PRN – Vanessa Angel berpotensi dijerat pasal berlapis atas tindakannya. Dasarnya, Vanessa diduga ikut berperan aktif melakukan penyebaran video dan foto porno miliknya kepada muncikari. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera.

Namun, Barung enggan menyebut pasal mana nantinya yang menjerat Vanessa. “Itu nanti berkembang, bisa berlapis, banyak itu nanti sabar aja,” kata Barung kepada jurnalis, di Mapolda Jawa Timur, Rabu (16/1/2019).

Vanessa, kata Barung, dalam hal ini diduga sangat aktif mengirim foto dan video vulgarnya kepada muncikari. Tujuannya,  diduga adalah untuk mempromosikan jasa esek-eseknya melalui muncikari ke pria hidung belang.

Polisi dalam kasus ini hanya menjerat Vanessa dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1. Isinya, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa melalui kuasa hukumnya, Milano, mengaku kaget dengan penetapan itu. Milano mengatakan pada pemeriksaan sebelumnya, kliennya hanya dimintai keterangan chat dengan seorang muncikari yang bernama Endang Suhartini alias Siska.

Pada pemeriksaan itu, tambah Milano, kliennya juga belum ditanyakan soal video dan foto vulgar yang ada di ponsel muncikari.

“Makanya kami menganggap Polda Jatim terlalu terburu-buru menetapkan Vanessa tersangka,” ujar Milano.

Vanessa tak dapat berkata-kata terkait statusnya sebagai seorang tersangka. Dia mengaku pasrah dan menyerahkan perkara ini ke kuasa hukumnya. (yos/eb)

You Might Also Like

Pusat Perjudian Sabung Ayam Plosorejo “Kebal Hukum” Siapa Dibalik Itu ?
‘BIADAB’ Orang Tua Tega Jual Anak Kandung Demi Rupiah
Empat Lawan Satu, Sopir Uber Dihabisi Secara Tragis
Sedan Forsa Berisi BBM ‘Bensin’ 250 Liter Berhasil Diamankan
Pelaku Pembacokan Atas Diri Wakid Sampai Detik ini Masih Dalam Pencarian
TAGGED:artis sinetronKabid HumasPolda Jatimprostitusi onlineVanesa Angel
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?