By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Terjerat Kasus Korupsi MKP Diganjar 8 tahun Prodeo
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Terjerat Kasus Korupsi MKP Diganjar 8 tahun Prodeo
LAWAN KORUPSI

Terjerat Kasus Korupsi MKP Diganjar 8 tahun Prodeo

Redaksi
Last updated: 21 Januari 2019 4:46 pm
Redaksi
Published: 21 Januari 2019
Share
SHARE

PRN SURABAYA – Tertunduk lesu Mustofa Kamal Pasa (MKP), Bupati Mojokerto non aktif mendengar putusan 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya senin 21/1/19.

Sidang yang digelar sampai larut malam mengagendakan pembacaan amar putusan atas MKP dengan vonis 8 tahun penjara, denda 500 juta subsider  4 bulan dan harua mengganti  kerugian negara sebesar 2,75 milyart subsider 1 tahun penjara. Plus MKP dicabut hak politiknya selama 5 tahun dan sidang berakhir jam 19.02 wib.

Seperti diketahui pada sidang sebelumnya bahwa putusan masjelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang menuntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar subsider 3 tahun.

Ketua majelis hakim, I Wayan Sosiawan menyatakan bahwa terdakma Mustofa Kamal Pasa terbukti melanggar pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara dalam kasus yang menjerat MKP, Bupati Mojokerto non aktif. KPK telah menjeratnya dengan tiga kasus, pertama kasus gratifikasi tower yang sidangnya masuk tahap vonis, kedua kasus gratifikasi proyek jalan yang kasusnya belum disidangkan, dan ketiga kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.( red )

You Might Also Like

Pengadilan Negeri Surabaya Raih Dua Penghargaan Peringkat Pertama Tingkat Pengadilan Negeri pada Refleksi dan Apresiasi Mahkamah Agung RI 2025
Unair Kembali Kukuhkan Guru Besar
TAHUKAH ANDA TENTANG INFO DESA? BERIKUT GEJALA-GEJALA YANG TAMPAK DAN PERLU DI AWASI AGAR ANGGARAN BLT DANA DESA TEPAT SASARAN
Kunjungan Mentan ke PT SGN Perkuat Percepatan Swasembada Pangan
Pemprov Jatim Bertekad Dukung KLHK RI Wujudkan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030
TAGGED:Mantan Bupati MKPSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?