PRN Sumenep – Disaat di dalam kamar lagi asyik berpesta Sabu-sabu seorang perangkat desa bersama dengan 3 orang temannya digelandang Satreskoba Polres Sumenep, Sabtu, 16 Februari 2019, sekira pukul 13.00 Wib,
Dari keterangan Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Moh Heri 4 tersangka tersebut bernama :
1. ZAINUDDIN (54 thn), sebagai Kepala dusun Tanodung DS. Guluk Guluk-Guluk, kec.Guluk-Guluk, Kab. Sumenep,
2. WAKID (42thn), Dsn. Banlapah Desa Bragung Kec. Guluk-guluk Kab. Sumenep.
3. HAIRUL ANAM (41thn), Dsn. Cecek Desa Aeng Panas Kec. Paragaan Kab. Sumenep.
4. ABDULLAH (44thn), Dsn. Daleman Desa Karduluk Kec. Paragaan Kab. Sumenep.
“Awalnya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa Wakid sering melakukan pesta sabu dirumahnya alamat Dsn. Banlapah Desa Bragung Kec. Guluk-guluk Kab. Sumenep, sehingga petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan tersebut,” tutur Moh Heri.
Lanjut tidak lama kemudian mendapat informasi bahwa dirumah Wakid sedang melakukan pesta sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan di kamar rumah milik WAKID yang 4 orang tersangka sedang pesta sabu,
” Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas berada di lantai, setelah ditunjukkan ke 4 tersangka mengakui sedang melakukan pesta sabu, selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Imbuhnya.
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka:
a). 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,24 gram, 0,28 gram, 0,32 gram, 0,36 gram, 0,40 gram ( berat keseluruhan ± 1,60 gram).
b). Seperangkat alat hisap terdiri dari : 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu .
c). 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna bening.
d). 1 (satu) buah korek api gas warna bening kombinasi kuning
Sehingga ke 4 tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika
(Samsul Bahri).

