PRN SUMENEP – Tiga orang Media yang mewakili Aktivis Kalianget Bersatu atas beberapa penyimpangan yang mengarah pada pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) untuk pemilih pada pelaksanaan Pilkades serentak di desa Kalianget Timur di laporkan ke Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia di jln. Kayoon No. 50-52, Surabaya, Selasa 17/12/2019.
Persoalan tersebut berawal dari pernyataan ketua BPD desa Kalianget Timur yang menyatakan kepada Aktifis Kalianget Bersatu (AKB) bahwa BPD bukan sebagai perwakilan masyarakat melainkan Badan Permusyawaratan Desa yang bekerja hanya dengan perintah dari Bupati saja dan pernyataan kepala DPMD kab. Sumenep bahwa seburuk apapun menurut Aktivis/masyarakat pada pelaksanaan Pilkades, kalau panitia dan semua calon sudah menandatangani untuk calon terpilih tetap akan di sahkan dan dilantik oleh Bupati Sumenep, sehingga tidak menghiraukan laporan Aktivis Kalianget Bersatu tentang aspirasi masyarakat terhadap beberapa temuan kejanggalan pada pelaksanaan Pilkades serentak di desa Kalianget Timur,
Dari laporan tersebut Nurul Alim (Oyung) sebagai pelapor yang mewakili Aktivis Kalianget berharap, “Adanya evaluasi dari pemerintah terhadap persoalan yang terjadi pada pelaksanaan Pilkades serentak di desa Kalianget Timur dan dalam proses Pilkades berikutnya, supaya hak pemilih dari masyarakat lebih di utamakan, karena pemilu itu adalah Pesta rakyat yang ingin memiliki calon pemimpin yang benar benar dipilih oleh rakyat bukan kemenangan yang direkayasa,” pinta Oyung kepada pemerintah melalui kepala bidang HAM Pemprov Jatim.
Selain itu Wiwit kepala bidang HAM berjanji kepada pelapor dari 3 media bahwa kurang lebih dari 14 hari persoalan tersebut akan ditindak lanjuti dan apapun hasilnya akan di informasikan kepada pelapor,
Setelah itu 3 media melanjutkan laporan aspirasinya ke humas gebenur jawa timur yang diterima langsung oleh Wenti bagian Humas media di kantor gebenur jawa timur, lantai 7, jln. Pahlawan no. 110 Surabaya, Selasa 17/12/2019. (Erfandi).

