By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: 1573 anggota BPD se Kabupaten Magetan diambil Sumpahnya oleh Bupati Magetan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » 1573 anggota BPD se Kabupaten Magetan diambil Sumpahnya oleh Bupati Magetan
KABAR JATIM

1573 anggota BPD se Kabupaten Magetan diambil Sumpahnya oleh Bupati Magetan

Redaksi
Last updated: 13 Maret 2019 5:30 am
Redaksi
Published: 13 Maret 2019
Share
SHARE

PRN Magetan – ( 13/3/2019) Bertempat di GOR Ki Mageti dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji anggota BPD Desa desa se Kab Magetan sejumlah 1573 orang masa bakti 2019-2025.

Acara ini dihadiri unsur Forkompimda Kab Magetan, ketua DPRD kab Magetan Karmini, kepala OPD dan camat se Kab Magetan.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa.

BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Acara ini dibuka oleh Bupati Magetan Suprawoto. Dalam sambutannya Bupati Magetan Suprawoto mengatakan ” BPD harus bisa menampung aspirasi masyarakat dalam menjawab kebutuhan masyarakat desa, selain itu anggota BPD harus mampu menjalin komunikasi antar elemen masyarakat, langkah awal yang harus segera dilakukan adalah plaling lambat 3 hari setelah dilantik harus melakukan rapat anggota BPD agar membuat acuan program kedepannya”

Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kab Magetan Iswahyudi Yulianto kepada penarakyatnews.id mengatakan “untuk pelantikan ini keterwakilan perempuan dalam BPD menjadi salah satu concern kami, sehingga kedepan kemitraan BPD dengan pemerintahan desa akan lebih baik lagi, selain itu keberhasilan desa salah satu penentunya adalah kinerja BPD yang inovatif dan aktif.” ujarnya.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.

Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain: Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Video kegiatan ini bisa di klik di http://www.youtube.com/c/BeniSetyawanMagetan . (Jurnalis :Beni Setyawan)

You Might Also Like

Ribuan Jamaah Padati Gebyar Sholawat Dan Haul Mbah Jamaluddin Di Desa  Gempolsari
Kasdim 0815 Mojokerto Tinjau Pembangunan TPT SDN Jembul
Pelatihan Teknologi Tepat Guna Untuk Pertanian: Pembuatan Mikroorganisme Lokal Plus (MOL Plus) di Desa Dinden Kwadungan Ngawi
Kadindik Kabupaten Sidoarjo di Demo Wartawan se Indonesia
TMMD 102 Mojokerto Resmi Ditutup, Ini Paparan Komandan SSK
TAGGED:MAGETANPengambilan Sumpah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?