By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: 52 WBP Cabang Rutan Lhoknga Terima Remisi Lebaran
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » 52 WBP Cabang Rutan Lhoknga Terima Remisi Lebaran
NUSANTARA

52 WBP Cabang Rutan Lhoknga Terima Remisi Lebaran

Redaksi
Last updated: 4 Juni 2019 9:18 am
Redaksi
Published: 4 Juni 2019
Share
SHARE

Lhoknga – Warga Binaan Cabang Rutan Lhoknga sebanyak 52 orang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. Rabu/05-06.

Kepala Cabang Rutan Lhoknga, Priyo Tri Laksono mengatakan bahwasanya Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan. Jika terdapat lebih dari satu macam hari besar keagamaan dalam setahun untuk suatu agama tertentu, maka akan dipilih hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Begitu pula pada hari raya idul fitri ini dikhususkan bagi warga binaan yang memeluk agama islam. Remisi diberikan sebagai penghargaan negara kepada umat yang beragama. Untuk pemberian remisi hari raya ini ada beberapa macam pengurangan masa pidananya dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan paling banyak 2 bulan semua tergantung masa pidananya minimal sudah melewati masa 6 bulan menjalani pidana.

“Pada Dasarnya setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi. Remisi dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat yaitu : berkelakuan baik; dan
telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Persyaratan berkelakuan baik ini harus dibuktikan dengan: tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat
baik” Terang Kacabrutan.

Di Cabang Rutan Lhoknga pada remisi hari raya idul fitri ini terdapat 52 warga binaan yang mendapakan pengurangan masa pidana.

“14 orang mendapat 15 hari, 32 orang mendapat 1 bulan dan 6 orang mendapat 1 bulan 15 hari” ungkapnya.

Kemudian diantara 52 orang ini ada 1 narapidana yang mendapatkan remisi khusus 2 atau istilahnya RK 2, yaitu atas nama Irfan Supriyanto bin Muhammad tindak pidana Narkotika/Pasal 112 KUHP,  pidana 5 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 Sub 0 Thn 3 bulan 0 Hari Kurungan Penjara. Remisi khusus 2 ini diberikan narapidana yang sudah memenuhi persyaratan dan dengan pengurangan masa pidananya tersebut tepat pada tanggal hari raya yang bersangkutan dibebaskan.

“jadi RK 2 ini diberikan kepada narapidana yang setelah diberikan pengurangan masa pidana yang bersangkutan dinyatakan bebas pada hari itu juga, namun irfan masih ada denda dan tidak dibayar, jadinya yang bersangkutan menggantinya dengan pidana kurungan selama 3 bulan” jelas Priyo

Dengan pemberian remisi kepada warga binaan ini diharapkan memberikan semangat kepada mereka sehingga bisa berlomba lomba untuk berbuat baik selama di dalam dengan mentaati aturan yang ada dan menjauhi apa yang dilarang di dalam Lapas/Rutan sehingga akan membantu warga binaan menghirup udara bebas tepat sesuai dengan waktunya tanpa terkendala oleh hukuman disipilin maupun pelanggaran tata tertib. (red).

You Might Also Like

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan
BUDAYAKAN BAHAGIA BAYAR PAJAK DENGAN BIJAK
3 Monumen Candi Dibangun di Padepokan Tlasih 87 Sebagai Simbul Central Budaya
Belum Jelas Hasil Penilaian Adipura, Dinas LH Buru-Buru Berikan Reward Petugas Kebersihan
Kantor YAPERMA Depok Membludak Dipadati Pengadu Nasabah KSP Pandawa
TAGGED:AcehRemisi Buat Narapidana
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?