By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Wanita Pengedar Sabu di Bekuk Polres Jombang
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Wanita Pengedar Sabu di Bekuk Polres Jombang
KABAR POLISI

Wanita Pengedar Sabu di Bekuk Polres Jombang

Redaksi
Last updated: 9 Juli 2019 3:22 pm
Redaksi
Published: 9 Juli 2019
Share
SHARE

PRN Jombang – Unit 1 Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap dan mengamankan seorang wanita pengedar Narkotika golongan 1.
Selasa, 02/7 sekitar pukul 00’10 wib.

Tersangka Yayuk Susanti (27) dari desa Karangtengah kecamatan Kandangan kabupaten Kediri di bekuk di rumahnya di kelurahan Kepanjen kecamatan Jombang kabupaten Jombang karena mengedarkan dan menjual Sabu nya di wilayah Jombang.

“Tersangka sudah merupakan dan menjadi TO Satresnarkoba Polres Jombang. Dan hasil dari penyelidikan Anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap dan mengamankan tersangka berikut barang bukti nya” terang Kasatresnarkoba AKP Moch Mukid, SH.

Dari tangan tersangka di sita 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (0,31gr) dan 1 buah Hp merk Oppo warna merah.

Dari barang bukti yang berhasil di sita selanjutnya baik tersangka maupun barang buktinya di bawa ke kantor Kasatresnarkoba Polres Jombang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Moch Mukid menegaskan lebih jauh, pihaknya akan melakukan upaya pengembangan terhadap tersangka untuk bisa mengungkap bandar pemasok barang haram tersebut ke wilayah hukum Polres Jombang.

“Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba” pungkas Kasatresnarkoba. (gianto)

You Might Also Like

Mobil dan 3 penumpang warga Surabaya Hanyut di Sungai Brantas
Tasyakuran Peringatan HUT BHAYANGKARA ke-73 POLRES MOJOKERTO
Kapolda Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2021, Ada Empat Poin Sasaran Utama
Kepala Desa Pulogedang, Eko Ariyanto melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Dusun Ponen 
Polres Jombang Gelar Jumat Curhat dengan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (PAPDESI) Jombang
TAGGED:JombangRemaja Pengedar
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?