By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: BONDET….Akhirnya Hakim Mengganjar Pendrik 6 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » BONDET….Akhirnya Hakim Mengganjar Pendrik 6 Tahun Penjara
HUKUM

BONDET….Akhirnya Hakim Mengganjar Pendrik 6 Tahun Penjara

Redaksi
Last updated: 24 Oktober 2019 12:33 am
Redaksi
Published: 24 Oktober 2019
Share
SHARE

PRN KEDIRI – Tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur warga Karang Nongko, dihadiahi oleh hakim penjara 6 tahun. 23/10.

Adalah Pendrik Kurniawan warga Karangnongko desa Sumberagung diganjar dengan kurungan penjara 6 tahun karena terbukti telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terhadap Anggun 16 tahun (bukan nama sebenarnya, red)

Dalam sidang yang dipimpin Agus Tjahjo Mahendra, putusan hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ribut Suprihatin yang menuntut hukuman terhadap Pendrik 6 tahun 6 bulan.

Pendrik menerima putusan hakim atas perbuatannya ini karena dirinya terbukti melanggar pasal 81ayat 2 junto 76 D UU Ri no 35 /2014 dan atas putusan ini dirinya harus mendekam di jeruji besi selama 6 tahun dan denda 50 juta rupiah. (Bambang).

You Might Also Like

Sebanyak 2672 Botol Minuman Beralkohol Tak Berizin Edar Dimusnahkan oleh Satpol PP Kabupaten Kediri
Pelaku dan Barang Bukti Pil Dobel L Berhasil Diamankan Polsek Kediri
Oknum Polisi Dikeroyok Warga dan Meninggal, Ini Ceritanya…
Sebanyak 400 Personil Gabungan paksa kosongkan 14 rumah di persada sayang tanpa ganti rugi.
Ibu Kandung “Gila” Anak Sendiri Dibuang, Proses Hukum di Depan Mata
TAGGED:Diganjar PenjaraKediri
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?