By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Bangunan Tak Berizin di Kavling DPRD di SEGEL SATPOL PP Kota Tangerang.
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Bangunan Tak Berizin di Kavling DPRD di SEGEL SATPOL PP Kota Tangerang.
HUKUM

Bangunan Tak Berizin di Kavling DPRD di SEGEL SATPOL PP Kota Tangerang.

Redaksi
Last updated: 10 November 2019 7:54 am
Redaksi
Published: 10 November 2019
Share
SHARE

PRN TANGERANG – Sebanyak 10 Bangunan Tak Berizin yang berada di Kavling DPRD Kelurahan Nerogtog Kecamatan Pinang Kota Tangerang Banten, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Tangerang, Kamis (07/11/2019).

Penyegelan atas bangunan tersebut dilakukan oleh Bidang Penegakan Hukum Daerah (GAKUMDA) SATPOL PP, berdasarkan hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) Anggota DPRD Kota Tangerang pada Senin (31/10/2019) yang lalu.
Dan juga atas Rekomendasi dari Dinas Perkim Kota Tangerang, setelah dipastikan belum memiliki IMB.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah SATPOL PP Kota Tangerang Kaonang mengatakan, pihaknya menyegel 10 bangunan yang tak berizin dan akan menyita jika masih ada aktivitas pengerjaan atas bangunan yang telah disegel.

Saya tegaskan kembali, jika masih ada aktivitas maka kami akan menyita alat konstruksi yang ada.
Jika setelah disita masih juga ada aktivitas maka kami akan sidangkan, ujar Kaonang.

Dijelaskan juga, berdasarkan Perda Nomor : 8 Tahun : 2018, pembangunan yang diperuntukkan industri atau jasa dapat disidangkan bahkan dipidanakan.

Di Kota Tangerang itu ada Perda, maka para Investor harus taat akan aturan tersebut.
Saya berharap kepada seluruh pemilik bangunan yang di segel, segera mengurus perizinannya agar IMB cepat terbit dan Aktivitas kembali lancar, pungkas Kaonang.

Jurnalis – Suhartono/ JALIL

You Might Also Like

Pemilik Kos Jam Jaman Barat Stadion Patut Diproses Hukum, Ini Kasusnya….
Yang Minta Lahan Kementerian Pertanian Bukan Pemkot
Ormas LAPBAS soroti proyek turap di Desa Sukamulya
Pengemudi Bus Harapan Jaya Nopol AG 1899 QR Harus Dihukum Berat. Ini faktanya.. .
Monitoring Vaksin Massal se-Kabupaten Tangerang, Bupati: Semoga Bisa Capai 100 Ribu Perminggu
TAGGED:Bangunan Tak BerizinTangerang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?