By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Polres Madiun Ringkus Pembuat SIM Palsu
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Polres Madiun Ringkus Pembuat SIM Palsu
KRIMINAL

Polres Madiun Ringkus Pembuat SIM Palsu

redaksi
Last updated: 31 Januari 2017 9:20 pm
redaksi
Published: 31 Januari 2017
Share
Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang diduga palsu.
SHARE

Madiun, PRN.id –

Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang pria yang merupakan pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono, di Madiun, Selasa mengatakan tersangka adalah, Mustakim (47) warga Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

Menurut dia, pengungkapan pembuatan SIM palsu tersebut terbongkar saat Satuan Lalu Lintas Polres Madiun melakukan razia lalu lintas di jalur Madiun-Ponorogo Kecamatan Geger beberapa waktu lalu. Kala itu, petugas memberhentikan Ahmad Rosyid (27) warga Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

“Petugas melihat ada yang janggal dengan SIM yang ditunjukkan pengendara motor itu. Lalu, yang bersangkutan kami amankan untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Hanif kepada media.

Dalam pemeriksaan tersebut, Rosyid mengaku mendapatkan SIM abal-abal itu dari Mustakim. Dia menebusnya dengan harga Rp250 ribu tanpa harus melewati tes resmi di kepolisian dan lampiran fotokopi KTP.

“Dari situ, polisi langsung bergerak memburu Mustakim dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan,” kata AKP Hanif.

Ia menjelaskan, Mustakim ternyata memang dikenal sebagai calo SIM. Keahliannya dalam menguruskan SIM tanpa melalui tes sudah diakui warga Kabupaten Ponorogo.

Lama berhubungan dengan pembuatan SIM, Mustakim tak kesulitan saat membuat SIM palsu yang dipesan pelanggannya. Selain memalsu material bahan dasarnya, tersangka tersebut juga merekayasa tanda tangan kapolres setempat.

Dari pengakuannya, ia pun nekat mencetak sendiri SIM abal-abal itu di rental komputer. Begitu selesai dicetak, SIM abal-abal itu langsung dilaminating.

“Hasilnya Jelas berbeda dengan SIM asli. Selain bahan dasarnya berbeda, juga tidak dilengkapi hologram seperti SIM asli,” terang dia.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru menyetak dua keping SIM abal-abal. Ia juga mengaku menerima pesanan pembuatan seluruh jenis SIM. Mulai SIM A, C, hingga SIM B1 maupun B2.

Akibat perbuatannya, Mustakim disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Pihak kepolisian meminta masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming calo pembuatan SIM. Sebab, selain melanggar hukum, prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM secara resmi tidaklah sulit dan tentu lebih aman. (sumber: antara-purbo)

You Might Also Like

RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN WALIKOTA MADIUN ATAS RAPERDA TENTANG APBD TAHUN ANGGARAN 2021
Pelaku Pengganjal ATM, Berhasil Diamankan Polres Nganjuk
Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Madiun Tahun 2024
Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Atas Raperda Tentang P-APBD Tahun 2022
Main Judi, Dua Pria di Mojokerto ini Diringkus Polisi
TAGGED:MadiunSIM
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?