PRN MADIUN | Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi fraksi atas laporan pertanggujawaban Pemerintah Kota Madiun penggunaan anggaran tahun 2019 Senin 11/5/2020 di gedung DPRD Kota Madiun.
Sejumlah fraksi DPRD Kota Madiun mempertanyakan sejumlah hal atas raperda Kota Madiun tentang pertanggujawaban APBD tahun 2019,Sementars itu Andi Raya Bagus Miko Saputra Ketua DPRD Kota Madiun mengatakan secara umun beberapa pertanyaan dari fraksi fraksi tentang serapan anggaran yang kurang maksimal di masing masing OPD hingga adanya laporan realisasi Badan Usaha Milik Daerah Kota Madiun.
Andi menyatakan sejumlah pertanyaan yang meminta penjelasan walikota terkait alokasi anggaran, sejumlah OPD yang tidak mampu terserap 100 persen, juga terkait kontribusi perusahaan daerah kepada Pemerintah Kota Madiun jelas Andi Raya.
Fraksi PDIP mepertanyakan soal tidak adanya kegiatan usaha percetakan di PD Aneka Usaha serta nihilnya penyerapan belanja hibah yang dikelola Dinas Pendidikan kepada Dewan Pendidikan sebesar 175 juta.
Sementara itu fraksi Perindo menyoroti terhadap adanya OPD yang memberikan silpa serta upaya pemkot menekan jumlah silpa. Fraksi PKS, PAN dan fraksi Gerindra menyoroti meminta penjelasan Walikota Madiun terhadap penggunaan bangun serah guna pembayaran pembagian keuntungan hasil pengelolaan obyek perjanjian dengan PT Sri Tanaya Megatama sekaligus meminta Pemerintah Kota Madiun menunjuk kantor akuntan publik independen untuk melakukan audit laporan keuangan atas penglolaan plaza lawu sesuai hasil rekomendasi BPK.
Fraksi PKB meminta Walikota untuk memberikan teguran agar kedepan OPD melakukan evaluasi atas kinerja keuangan terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan sehingga kedepan dapat dijadikan acuan dalam menyusun perencanaan keuangan. Fraksi Demokrat justru mempertanyakan tindakan tegas yang diambil Pemerintah Kota Madiun terkait pelaksanaan pekerjaan khususnya proyek pembangunan agar ada efek jera bagi rekanan sehingga kedepan tidak menjadi temuan BPK. (ADV)

