PRN TULUNGAGUNG – Dua laki-laki tersangka dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil dibekuk polisi di Tulungagung. Ironisnya, satu tersangka dari dua kasus tersebut adalah bapak tiri korban. Korban yang masih duduk dibangku MTS, disetubuhi sejak dua tahun terakhir, dan kini hamil 8 bulan.(23-12-2019).
Selama bulan Desember ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, menangkap dua tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur. Kedua tersangka laki-laki ini merupakan tersangka dari dua kasus berlainan.
AKBP Eva Guna Pandia, Kapolres Tulungagung, menjelaskan, tersangka pertama , yakni WS warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, ditangkap atas dugaan telah menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 16 tahun, dan saat ini tengah hamil 1 bulan.
“Meski tersangka mau bertanggungjawab atas perbuatanya, namun pihak keluarga korban tidak merestui, lantaran korban masih di bawah umur. Pihak keluarga akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian,” kata AKBP Eva Guna Pandia.
Sedangkan tersangka kedua, yakni Suparin (43) warga Kecamatan Ngunut. Tersangka ini tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku MTS hingga hamil 8 bulan.
Bapak tiri bejat ini menyetubuhi korban sejak sekitar bulan April tahun lalu, dengan ancaman serta iming-iming diberi uang dan dibelikan handphone, korban terpaksa menuruti nafsu bejat bapak tirinya. “Aksi bejat tersebut selalu dilakukan tersangka saat istrinya tengah mengikuti kegiatan yasinan,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, kini kedua tersangka di jerat dengan undang-undang perlindungan anak , dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka Suparin, karena melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri maka hukuman bisa ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut. (NT/DEDIKA)

