By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: SIDANG KE-4 PENEMBAKAN IBNU HAJAR, DUA TERDAKWA DINILAI BERBELIT BELIT
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » SIDANG KE-4 PENEMBAKAN IBNU HAJAR, DUA TERDAKWA DINILAI BERBELIT BELIT
HUKUM

SIDANG KE-4 PENEMBAKAN IBNU HAJAR, DUA TERDAKWA DINILAI BERBELIT BELIT

Redaksi
Last updated: 9 Januari 2020 5:00 pm
Redaksi
Published: 9 Januari 2020
Share
SHARE

PRN SUMENEP – Kasus pembunuhan penembakan berencana yang diduga dilakukan oleh 3 orang terhadap korban yang bernama Ibnu Hajar, warga desa Cabbiya Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, yang terjadi pada hari Jum’at 20 April 2018, kini sudah masuk sidang yang ke-4, di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dengan perubahan posisi Majelis Hakim, Senin 06/01/2020, sekitar Pukul 10.00 wib.

Baca : Penembakan Ibnu Hajar di Sidang ke-3 PN Sumenep, 2 Saksi Meyakini Mito Berada di Lokasi.

Hasil keterangan dari Supyadi (Pendamping hukum pihak korban) menjelaskan bahwa, pada sidang sebelumnya majelis hakim terdiri dari Ahmad Buchori, SH (Ketua Majelis), Wahyu Widodo, SH., MH (anggota majelis sebelah kanan), Firdaus, SH. (anggota majelis sebelah kiri), sedangkan sidang ke-4 yang digelar hari Senin 06/01/2020, ada perubahan penetapan majelis hakim, yaitu Wahyu Widodo, SH., MH. (Ketua Majelis), Firdaus, SH., (anggota majelis sebelah kanan), Nurindah, SH (anggota majelis sebelah hakim kirim).

Dalam sidang ke-4 Senin kemarin agendanya pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yaitu 1 saksi dari pihak kepolisian Polres Sumenep.

“Dalam kesaksiannya, Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa (Mohammad alias Emmad) warga desa Sang, kec. Talango, dan Nito warga ds. Banban, kec. Talango, di waktu Emmad di tangkap Polisi (saksi) langsung melakukan interogasi dan Emmad menceritakan semua, dari mulai adanya pertemuan di rumah Adi Susanto yang diikuti oleh Nito untuk merencanakan pembunuhan kepada korban, Emmad di telpon oleh Nito untuk menjemput pelaku (Penembakan bayaran) yang datangnya dari Batuputih,

Selanjutnya Nito bertugas mengikuti pelaku yang menembak korban dan Emmad juga menerangkan bahwa untuk membayar pelaku, Nito mau pinjam uang ke Emmad sebesar Rp. 30 juta, tapi hanya diberikan pinjam Rp. 15 juta.” Keterangan saksi Polisi yang di sampaikan oleh Supyadi kepada wartawan PRN, Rabu 08/01/2020.

Semua keterangan yang disampaikan saksi tersebut, di bantah oleh Emmad, bahwa pernyataan saksi tidak benar, di saat saksi dari kepolisian menyatakan memiliki bukti video waktu di interogasi, kemudian Emmad mengelak bahwa dirinya di paksa menerangkan begitu, tapi Emmad tidak bisa menunjukkan bukti kalau dirinya dipaksa di saat Interogasi.

“Keterangan Emmad ini menclang mencleng di persidangan, tentu keterangan yang berbelit-belit seperti itu sudah bisa menjadi acuan buat Hakim untuk menyatakan bahwa Emmad tidak kooperatif dan memperberat hukuman, karena selain pembunuhan ini direncanakan, juga keterangan para terdakwa Emmat dan Nito sudah berbelit-belit dipersidangan, bahkan bila terbukti kami keluarga korban berharap pelaku dijatuhi hukuman mati.” Imbuh Supyadi (kuasa hukum dari korban).

Firdaus, SH. Humas PN Sumenep, (anggota majelis sebelah kanan)

Firdaus Humas PN Sumenep membenarkan sangkalan/bantahan ke-2 terdakwa atas pernyataan yang di sampaikan oleh Saksi dari pihak Polisi tersebut di Persidangan kemarin.

“Yang jelas kedua terdakwa membantah pernyataan saksi dari pihak Polres Sumenep, untuk menyangkal hak terdawa, tapi nanti Majelis Hakim yang akan menilainya dan harus bisa membuktikan sangkalannya. Biarkan proses ini berjalan dengan prosedur biar nanti Majelis Hakim yang menilai dan sidang ini di buka secara umum kok, siapapun bisa melihatnya.” Ucap Firdaus disaat di konfirmasi di tempat kerjanya, Rabu, 08/01/2020.

Untuk perubahan kedudukan Majelis Hakim pada saat persidangan Senin kemarin, Menurut Firdaus di karenakan ada anggota yang lagi cuti pada waktu itu.

Sebelum mengakhiri, Firdaus menyampaikan Sidang yang berikutnya akan memanggil saksi dari Jaksa yang akan di gelar hari Senin mendatang 13/01/2020 di Pengadilan Negeri Sumenep.

You Might Also Like

Korban Dugaan Penipuan Oknum ASN Sumenep Segera Lapor Bupati
Peringatan HANI 2019, Pemkab Sumenep Bersama BNNK Menggelar Pesta Seni Anti Narkoba
GUS IFUL : Pulau Madura Perlu Peningkatan Pembangunan Infrastruktur
KAPOLSEK BARU KANGAYAN BERSAMA FORKOPIMCAM MELAKSANAKAN RAKOR DAN DEKLARASI DAMAI PILKADA 2020
Surat Terbuka PJI, Atas Terjadinya Penyiraman Air Keras Kepada Pimpinan Redaksi Di Medan
TAGGED:Keterangan BerbelitSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?