By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: DALAM PROSES PENYELIDIKAN TERSANGKA KORUPSI TIDAK HARUS DITAHAN.
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » DALAM PROSES PENYELIDIKAN TERSANGKA KORUPSI TIDAK HARUS DITAHAN.
KABAR POLISI

DALAM PROSES PENYELIDIKAN TERSANGKA KORUPSI TIDAK HARUS DITAHAN.

Redaksi
Last updated: 6 Februari 2020 12:32 am
Redaksi
Published: 6 Februari 2020
Share
SHARE

PRN SUMENEP – Pernyataan AKBP Deddy Supriadi Kapolres baru Sumenep terkait dua saksi yang ditetapkan sebagai status tersangka terkait tidak pidana Korupsi pengadaan gedung dinas kesehatan (Dinkes) kabupaten Sumenep, dalam Konferensi Pers yang di gelar di halaman kantor Polres Sumenep tempo hari. Rabu 05/02/2020.

Pada waktu Konferensi Pers yang di gelar oleh Polres Sumenep yang di hadiri oleh sejumlah wartawan cetak dan elektronik yang ada di lingkungan Kabupaten Sumenep, AKBP Deddy Supriadi menyampaikan pernyataan terkait dua saksi yang dijadikan setatus tersangka tidak pidana kasus Korupsi.

“Tindak pidana kasus pengadaan gedung dinas kesehatan kabupaten Sumenep, dalam tahap penyelidikan sudah menetapkan dari yang semula menjadi saksi sekarang sudah di tetapkan tersangka sebanyak dua orang yang berinisial I dan A, Jadi kedua orang tersangka di proses sesuai dengan bagaimana tindak pidana Korupsi, jadi kita berharap ini merupakan Evek jera bagi pejabat Negara atau pun PNS di lingkungan Kabupaten Sumenep.” Ucap Deddy Supriadi.

Disaat salah satu Wartawan melontarkan sebuah pertanyaan kepada AKBP Deddy Supriadi selaku Kapolres baru di Sumenep, “Kenapa kedua orang tersebut yang sudah di tetapkan tersangka tidak dilakukan penangkapan/penahanan, Ndan..??” Tanya wartawan.

AKBP Deddy Supriadi Kapolres Sumenep menjawab, “Jadi penahanan itu dalam kasus tindak pidana Korupsi Tersangka tidak mutlak harus di tangkap/tahan, selama kedua tersangka tersebut komparatif dan tidak mempersulit tugas kepolisian di dalam penyelidikan, contoh: yang bersangkutan selalu ada bila saat diundang hadir oleh petugas, bedah dengan tersangka pelaku kejahatan di jalan karena sifatnya sudah jelas bisa mengganggu ketertiban, kenyamanan dan keamanan bagi orang lain.” Jawab AKBP Deddy

“Sedangkan kalau tindak pidana Korupsi penanganannya berbeda, selama yang bersangkutan komparatif dan melakukan wajib lapor, kita tidak melakukan penangkapan/penahanan dan sekarang ini sudah proses pemberkasan yang di kirim ke kejaksaan Negeri Sumenep, nanti setelah diperiksa yang menentukan adalah pihak kejaksaan dan mengingat jumlah Jaksa yang minim, tentunya ketika kita melakukan penahanan akan menghabiskan masa penahanan yang begitu lama nantinya”, tutup AKBP Deddy Supriadi. (Erfandi)

You Might Also Like

DEMI IMBALAN 100 RIBU, DUA MUCIKARI DI TANGKAP RESMOB POLRES SUMENEP
Satreskrim Polsek Mojoroto Bekuk Pelaku Curanmor
Surat Audiensi Tak Direspon, LSM KPK Nusantara Demo DPRD Sumenep.
Jelang Lebaran, Polresta Mojokerto Tingkatkan Kring Malam Antisipasi Begal
Kinerja Bawaslu Sumenep “PRE ORDER” Bukti Semua Temuan Penyimpangan Mandek
TAGGED:SumenepTersangka Tidak Ditahan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?