PRN BOJONEGORO – Perselisihan antara pemilik mobil DATSUN GO PANCA T 1.2 M/T, Warna Putih No.Pol : L-1729 DQ dan pihak ketiga yang tak lain adalah seorang oknum PNS Polri Sriwulan Febriani Hadiningsih (44) semakin memanas, dan masing-masing terasa tidak mau dirugikan.
Menilik kembali kronologi kejadian permasalahan ini adalah M. FIRDAUS, SIP (46) warga Sugihwaras Bojonegoro telah sepakat mengalihakan mobil Datsun Go Panca Nopol L 1729 DQ melalui PT BCA FINANCE dengan Sriwulan Febriani Hadiningsih dengan kesepakatan akan melanjutkan pembayaran angsuran kepada Lembaga Pembiayaan PT. BCA Finance dan berjanji Sriwulan Febriani Hadiningsih akan mengembalikan uang kepada Pemilik mobil sebesar Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setelah Mobil diterima.
Menurut keterangan dari Zaenal Muhtarom, S.H. salah satu tim pengacara dari Kuasa Hukum Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YPK-AMPERA MALANG/YAPERMA) PUSAT, yang mengawal Firdaus untuk mencari keadilan, bahwa persoalan ini sebenarnya sudah jelas dan gamblang dan sangat simple manakala Sriwulan Febriani H menyadari bahwa dirinya bersalah tidak dapat memenuhi kesepakatan yang dibuat dengan pihak pemilik mobil dan pihak leasing, semestinya mobil yang bukan menjadi haknya dapat langsung dikembalikan kepada pemiliknya dan perkara selesai.
Masih dalam keterangan Zaenal Muhtarom, S.H. kliennya merasa dirugikan pasalnya Firdaus saat ini kehilangan mobil miliknya dan dirinya juga harus bertanggung jawab kepada pihak bank dengan kata lain Firdaus telah mengalami kerugian materiil puluhan juta.
“Pihak kami sudah melayangkan somasi 2 kali dan ternyata tidak diindahkan, maka terpaksa kami menempuh jalur hokum sebab dalam perkataan Undang-undang sudah jelas bahwa Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Dalam Petitum gugatan sederhana beberapa point permintaan yang harus dikabulkan antara lain menyita mobil nopol L 1729 DQ, Mengganti biaya kerugian materil uang sebagai biaya selama musyawarah dan biaya advokasi ini Sebesar Rp.60.000.000. membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. (sh07)

