By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tidak Puas Perkarakan PNS Polri Secara Pidana, YAPERMA juga Layangkan Gugatan Sederhana
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tidak Puas Perkarakan PNS Polri Secara Pidana, YAPERMA juga Layangkan Gugatan Sederhana
Uncategorized

Tidak Puas Perkarakan PNS Polri Secara Pidana, YAPERMA juga Layangkan Gugatan Sederhana

Redaksi
Last updated: 14 Maret 2020 11:14 pm
Redaksi
Published: 14 Maret 2020
Share
SHARE

PRN BOJONEGORO – Perselisihan antara pemilik mobil DATSUN GO PANCA T 1.2 M/T, Warna Putih No.Pol : L-1729 DQ dan pihak ketiga yang tak lain adalah seorang oknum PNS Polri Sriwulan Febriani Hadiningsih (44) semakin memanas, dan masing-masing terasa tidak mau dirugikan.

Menilik kembali kronologi kejadian permasalahan ini adalah M. FIRDAUS, SIP (46) warga Sugihwaras Bojonegoro telah sepakat mengalihakan mobil Datsun Go Panca Nopol L 1729 DQ melalui PT BCA FINANCE dengan Sriwulan Febriani Hadiningsih dengan kesepakatan akan melanjutkan pembayaran angsuran kepada Lembaga Pembiayaan PT. BCA Finance dan berjanji Sriwulan Febriani Hadiningsih akan mengembalikan uang kepada Pemilik mobil sebesar Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setelah Mobil diterima.

Menurut keterangan dari Zaenal Muhtarom, S.H. salah satu tim pengacara dari Kuasa Hukum Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YPK-AMPERA MALANG/YAPERMA) PUSAT, yang mengawal Firdaus untuk mencari keadilan, bahwa persoalan ini sebenarnya sudah jelas dan gamblang dan sangat simple manakala Sriwulan Febriani H menyadari bahwa dirinya bersalah tidak dapat memenuhi kesepakatan yang dibuat dengan pihak pemilik mobil dan pihak leasing, semestinya mobil yang bukan menjadi haknya dapat langsung dikembalikan kepada pemiliknya dan perkara selesai.

Masih dalam keterangan Zaenal Muhtarom, S.H. kliennya merasa dirugikan pasalnya Firdaus saat ini kehilangan mobil miliknya dan dirinya juga harus bertanggung jawab kepada pihak bank dengan kata lain Firdaus telah mengalami kerugian materiil puluhan juta.

“Pihak kami sudah melayangkan somasi 2 kali dan ternyata tidak diindahkan, maka terpaksa kami menempuh jalur hokum sebab dalam perkataan Undang-undang sudah jelas bahwa  Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Dalam Petitum gugatan sederhana beberapa point permintaan yang harus dikabulkan antara lain menyita mobil nopol L 1729 DQ, Mengganti biaya kerugian materil uang sebagai biaya selama musyawarah dan biaya advokasi ini Sebesar Rp.60.000.000. membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. (sh07)

You Might Also Like

Syarat Tambahan Untuk Peserta Lelang Jadi Bumerang Bagi Disparpora Kab. Mojokerto
Ucapan Selamat Hari Pahlawan dari DPRD Sidoarjo
SETOR DP Rp. 26 Juta, tetapi Rumah tidak terwujud
Kelompok Senam Wulan Trenggalek Dan Abimanyu Kelutan Siap Menangkan ALI TOFAN
7 Juni 2024
TAGGED:BojonegoroGugatan Sederhana
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?