By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Aneh?! Satpol PP Kabupaten Jombang Tak Paham Data Perda
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Aneh?! Satpol PP Kabupaten Jombang Tak Paham Data Perda
KABAR JATIM

Aneh?! Satpol PP Kabupaten Jombang Tak Paham Data Perda

redaksi
Last updated: 2 April 2017 5:23 am
redaksi
Published: 2 April 2017
Share
SHARE

JOMBANG, PRN.id – Sebagai penegak peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, ternyata tidak memiliki data Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang. Bahkan, saat akan melakukan penindakan, pihaknya harus lebih dulu berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Hal ini diungkapkan Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Jombang, Ali Arifin melalui Rony Afriande, Kamis (30/3/2017). Pihaknya mengungkapkan, hingga saat ini Satpol PP Jombang memang tidak mengantongi data Peraturan Daerah secara konkrit. Akibatnya, saat akan melakukan penindakan, pihaknya harus berkoordinasi dengan leading sector SKPD terlebih dahulu.

“Kita memang tidak memiliki data Perda secara real. Karena selama ini, kita tidak pernah diberi lampiran Perda,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Tak dikantonginya Perda oleh Satpol PP Jombang, menyebabkan minimnya penegakan Perda yang harus dilakukan Satpol PP, yang memiliki tugas sebagai penegak perda. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2010, tentang Satuan Polisi Pamong Praja dijelaskan, bahwa Satpol PP memilik tugas sebagai penegak perda.

“Kita memang mengalami kesulitan jika akan melakukan sanksi terhadap pelanggar Perda. Pasalnya, hasil lampiran daerah berupa Perda tidak pernah kita miliki,” terangnya.

Selain itu, minimnya koordinasi antara SKPD dengan Satpol PP tentang adanya peraturan daerah, menyebabkan sering terjadinya kesimpangsiuran dalam penindakan.

“Contohnya, saat ada seseorang yang membangun bangunan diatas saluran irigasi, itu jelas melanggar Perda. Tapi saat akan kita tindak, SKPD yang terkait baru menyerahkan Perdanya saat meminta menindak pelanggar Perda itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang, Agus Purnomo mengatakan, bahwa pihaknya tidak diwajibkan untuk memberikan lampiran draf Perda. Sebab, pihaknya mengaku hanya melakukan penyusunan draf Perda yang akan dibuat.

Setelah jadi, Perda itu akan diserahkan kembali kepada SKPD yang mengusulkan Perda. “Kalau Perda itu jadi, ya kita serahkan ke masing-masing SKPD lagi,” ujar Agus.

Namun, saat disinggung soal jumlah Perda yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Jombang, dirinya tak mengetahui secara pasti berapa jumlahnya. “Jumlahnya banyak, sebab dari tahun 1953 hingga saat ini. Itupun ada Perda yang sudah tidak berlaku dan yang masih berlaku. Jadi jumlahnya berapa, saya tidak tahu pasti,” pungkasnya. (red/mkj)

You Might Also Like

Ridwan Jauhari, SE. SH. MM Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan
Bupati Kediri Beri Lampu Hijau Pabrik Lakukan Ekspansi
Petani Tembakau Mendapat Subsidi Pupuk Dari Dinas Pertanian Jombang
Kades dan Perangkat Desa Bendungrejo “Makan Gaji Buta”, Saat Jam Kerja Kantor Tutup
Sedekah Bumi Desa Randegan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo
TAGGED:JombangPerdaSatpol PP
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?