PRN SUMENEP | Menurut informasi yang di sampaikan dari Raziqi putra dari sikorban (Ibnu Hajar) kepada Ach Supyadi, SH. MH, selaku kuasa hukum dari Korban, atas ramainya informasi isu pembebasan Terdakwa atas dugaan kasus pembunuhan penembakan berencana di desa Cabbiye, kecamatan Talango, kabupaten Sumenep, Jumat 20 April 2018 yang lalu, membuat pihak keluarga korban resah. Sabtu 18/04/2020.
Menurut keterangan AKBP Muslimin pada Jumpa Pers Rabu 31/07/2019 yang lalu, Ibnu Hajar (korban) di tembak karena diduga menyantet orang tua Terdawa Nito dan pelaku penembakan tersebut di bayar dengan imbalan 15 Jt.
Baca Berita Sebelumnya: https://penarakyatnews.id/2019/12/31/kasus-penembakan-ibnu-hajar-di-sidang-ke-3-pn-sumenep-2-saksi-menyakini-nito-berada-di-lokasi/
Dari adanya informasi isu pembebasan Terdakwa Nito membuat Ach Supyadi angkat bicara bahwa informasi tersebut tidak yakin dan menganggap informasi tersebut adalah Hoxs, karena Supyadi yakin bahwa Pengadilan Negeri (PN) Sumenep tidak mungkin membocorkan Putusan yang masih belum di diputuskan oleh Pengadilan.
“Tapi kalau ternyata pembebasan Terdakwa tersebut sesuai dengan isu yang terhembus, ya kita cek kebenarannya dulu, dan kami sebagai kuasa hukum yang mewakili dari pihak korban punya kewajiban untuk melakukan terobosan terobosan terhadap hal hal yang menurut saya ganjal dan akan melakukan langkah langkah secara hukum”. Ucap Supyadi. Sabtu malam 18/04/2020.
Karena menurut Supyadi menilai Terdakwa Nito, unsur sudah memenuhi meskipun tidak diakui oleh Terdakwa atas tuduhannya, tetapi di pembuktian lain ada bukti petunjuk yang sudah memenuhi pasal 184, termasuk salah satunya yang diakui oleh saksi adalah saat Nito melakukan telfon kepada Emmad untuk melihat orang yang baru datang di kuburan. Dan itu pun didukung dengan keterangan keterangan dari saksi lainnya dan bukti yang lain juga.
“Tapi Kalau kemudian ada informasi sebelum putusan yang dilakukan oleh PN Sumenep sudah tersebar di masyarakat utamanya di keluarga Terdakwa bahwa Terdakwa Nito akan bebas, ya kami akan mempertanyakan itu dan kemudian ketika ternyata nanti Pengadilan Negeri Sumenep benar membebaskan Terdakwa, berarti informasi ini sudah bocor di awal, dan kami patut untuk menduganya?”. Tegas Supyadi.
Tapi sampai saat ini Supyadi masih yakin, bahwa Pengadilan Negeri Sumenep tidak akan melakukan hal seperti itu, tapi kalau memang PN begitu, pihak keluarga pasti tidak akan terima dan melalui kuasa hukumnya pasti akan melakukan perlawanan secara hukum untuk minta keadilan dan akan mengusut semua pihak pihak yang terlibat dalam persengkongkolan kasus pembunuhan tersebut tanpa terkecuali.
Dari hal tersebut awak media langsung melakukan klarifikasi terhadap Firdaus Humas Pengadilan Negeri Sumenep melalui WA terkait informasi pembebasan Terdakwa Nito yang sudah terhembus, Tapi Firdaus enggan untuk memberikan tanggapan. “Saya tidak bisa memberi tanggapan apa apa karena belum ada putusan terhadap perkara tersebut.” Jawab Firdaus di WA, Sabtu malam 18/04/2020.
Demi kepercayaan masyarakat Sumenep terhadap Pengadilan Negeri Sumenep, pihak keluarga korban berharap PN Sumenep bisa memberikan dan menegakkan keadilan yang seadil-adilnya di saat persidangan keputusan Terdakwa mendatang.
Jurnalis : Erfandi

