By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tidak Terima Mediasi, Pemilik SK Lab Coffe Tempuh Jalur Hukum
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tidak Terima Mediasi, Pemilik SK Lab Coffe Tempuh Jalur Hukum
HUKUM

Tidak Terima Mediasi, Pemilik SK Lab Coffe Tempuh Jalur Hukum

Redaksi
Last updated: 30 Mei 2020 11:21 pm
Redaksi
Published: 30 Mei 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI | Pelaporan wartawan Harian Duta Masyarakat / duta.co Biro Kediri, Nanang Priyo Basuki ke Polres Kediri Kota oleh Dwi Arief Priyono selaku pemilik kedai kopi SK Lab Coffe akhirnya berujung panas. Pihak terlapor telah memberikan kesempatan untuk bermediasi, tetapi pihak pelapor berharap kasus ini dapat diproses secara hukum pidana.

Kasus ini resmi diadukan pelapor ke Dewan Pers dengan harapan dapat memberikan dukungan agar bisa dibawa di jalur hukum pidana. Rekan-rekan jurnalis dan LSM pada hari sabtu siang (30/05/2020) berkumpul di depan Stadion Brawijaya, dan membuat petisi yang berharap pihak Polri khususnya kepada Polres Kediri Kota tidak memproses aduan ini sebagai bentuk menjunjung kebebasan pers.

“Kami nyatakan jelas-jelas ini kriminialisasi terhadap pers, bila setiap ada masalah dan dapat diproses sesuai jalur hukum, lalu dimana fungsi pers sebagai alat kontrol. Karya jurnalistik telah dibuat sesuai dengan kode etik jurnalistik dan pihak terlapor telah hadir bersiap untuk mediasi,” ujar Syaiful selaku perwakilan aksi.

Keterangannya bahwa pihak pelapor tidak diberikan hak jawabnya, bahkan ada pernyataan yang menyampaikan tidak akan mempergunakan hak jawab tersebut. “diketahui bersama, dia berkerja dimedia dan dulu pernah aktif sebagai salah satu jurnalis. Tentunya dia akan lebih paham terkait UU Pers dari pada masyarakat biasa,” ungkap Roy Kurnia Irawan yang mewakili LSM Kediri.

Dalam siaran PERS Mega Wulandari, Ketua PWI Kediri sangat menyayangkan kasus permasalahan ini, padahal pihak terlapor telah menyatakan siap menjalani mediasi. “Kebebasan pers adalah salah satu perwujudan dari Demokrasi di Indonesia dan di lindungi oleh UU Pers. Berkembangnya demokrasi suatu negara, pers memiliki peran yang aktif, sebagai penyampai pesan kepada masyarakat luas, dan menjunjung tinggi kebudayaan demokrasi. Bila ada keberatan tentang karya jurnalis, pihak yang keberatan tidak langsung melaporkan pidana ke polisi memakai UU ITE,” dalam siaran pers-nya.

“Sebuah karya jurnalistik isinya memenuhi pedoman jurnalistik, mestinya sesuai dengan UU Pers, pihak berkeberatan bisa tempuh mekanisme berjenjang, dengan membuat hak jawab, hak koreksi, atau lapor ke dewan pers yang berhak menilai suatu karya jurnalistik. Atau menempuh dengan proses perdata.

Seharusnya, pihak kepolisian sebagai penerima laporan, mestinya mengarahkan pada pelapor untuk lebih dulu melakukan proses sesuai UU Pers saat menerima laporan pengaduan, sebelum memproses lebih jauh lagi,” ungkapnya.

Mega Wulandari menyampaikan, “hal ini merupakan refleksi adanya Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Dewan Pers yang berlaku sejak tahun 2012 terkait tahapan penyelesaian sengketa Pers. (Bram)

You Might Also Like

Berbagi Kebahagiaan, TP-PKK Kabupaten Kediri Ajak Ratusan Anak Yatim Piatu ke Taman Safari
Pemkab Kediri Jaga Kelestarian Budaya dengan Pementasan Wayang Krucil
Judi Sabung Ayam, Pesantren dan Polisi PRESISI Hidup Rukun di Kabupaten Kediri
Diduga Pelaku Pencuri Sapi Yang Diamankan Polsek Kalianget, Kades Kalimo’ok Enggan Diwawancarai
Terlindungi: Oknum Bank Indonesia (BI) Diduga Menipu Konsumen Pemakai Barang Dan Atau Jasa
TAGGED:KediriTempuh Jalur Hukum
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?