PRN KEDIRI | Pada hari Kamis 09 Juli 2020 sekitar jam 18.30 Wib, unit Reskrim Polsek Kediri Kota, telah melakukan penangkapan pelaku pengguna narkotika HN (22) warga kelurahan Banjaran Kota Kediri,dan RK (25) Warga kelurahan kemasan kota kediri.
Sebelumnya saksi selaku anggota Unit Reskrim Polsek Kediri Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di rumah pelaku 1, selanjutnya melakukan penyelidikan ternyata benar, pada hari Kamis tgl 09 Juli 2020 dilakukan penggrebekan ternyata benar bahwa kedua pelaku berada di Dalam kamar lantai 2 rumah di Kel.Banjaran Gg II/39B Rt.03 Rw 03 Kec. Kota Kediri.
Dan pelaku sedang menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, serta dari kedua pelaku ditemukan barang bukti narkotika dan sabu- sabu serta alat-alat yg digunakan.
Pelaku terkena Pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Subs 112 ayat(1) UURI NO.35 THN 2009 TTG NARKOTIKA.Selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsekta utk proses lebih lanjut.(Dedy/Bram)

