By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Proyek Penahan Jalan Arah Pamenang Abaikan Keselamatan Pekerja dan Pengguna Jalan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Proyek Penahan Jalan Arah Pamenang Abaikan Keselamatan Pekerja dan Pengguna Jalan
KABAR JATIM

Proyek Penahan Jalan Arah Pamenang Abaikan Keselamatan Pekerja dan Pengguna Jalan

Redaksi
Last updated: 31 Oktober 2020 1:10 pm
Redaksi
Published: 31 Oktober 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI | Sangat disayangkan proyek untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kediri yang membawa manfaat bagi masyarakat malah membahayakan masyarakat bagi pengguna jalan, karena tidak adanya tanda bahaya saat material berada disisi jalan.

Menurut warga sekitar proyek talut penahan badan jalan yang berada diruas jalan menuju utara kearah Menang Pagu Kabupaten Kediri sangat membahayakan apalagi pada waktu malam hari kurangnya penerangan yang bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan, material yang berserakan dan tidak adanya garis kuning lintasan sebagai tanda hati-hati.

Saat awak media melintasi jalan menuju menang ini melihat beberapa pekerja yang juga tidak memperhatikan keselamatan pekerja, dari tidak memakai helm pengaman, apalagi situasi masih pandemi Covid-19 para pekerja tidak memperhatikan protokol kesehatan. Dengan mengunakan masker

Saat berita ini di muat pihak Dinas PUPR belum bisa dimintai konfirmasi malah terkasan menghindar.

Dijelaskan dalam kontek hukum dijelaskan berdasarkan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sanksi terhadap kontraktor atas kecelakaan kerja, diatur berdasarkan tingkatannya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Dalam UU Jasa Konstruksi, aspek keselamatan tercantum di Pasal 52 yang menyebutkan, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Bila tidak, berdasarkan Pasal 96 ayat (1), penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin. (B.Soesilo )

You Might Also Like

Sehari Empat Penyuluhan Digelar Di Lokasi TMMD
Kapolresta Sidoarjo Rilis Penangkapan Tersangka Narkoba Masuk Sungai
Gunung Semeru Meletus, Ini Langkah Cepat Khofifah
DPK Ngawi Menggelar Bimtek Dengan Tema “Peningkatan Kompetensi Tenaga Pendidikan”
Bangkitkan Sektor Wisata dan Ekonomi Kreatif, Gubernur Khofifah Ajak Finalis Raka-Raki Ikut Kendalikan Covid-19
TAGGED:Bahaya JalanKediri
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?