PRN KEDIRI | Sangat disayangkan proyek untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kediri yang membawa manfaat bagi masyarakat malah membahayakan masyarakat bagi pengguna jalan, karena tidak adanya tanda bahaya saat material berada disisi jalan.
Menurut warga sekitar proyek talut penahan badan jalan yang berada diruas jalan menuju utara kearah Menang Pagu Kabupaten Kediri sangat membahayakan apalagi pada waktu malam hari kurangnya penerangan yang bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan, material yang berserakan dan tidak adanya garis kuning lintasan sebagai tanda hati-hati.
Saat awak media melintasi jalan menuju menang ini melihat beberapa pekerja yang juga tidak memperhatikan keselamatan pekerja, dari tidak memakai helm pengaman, apalagi situasi masih pandemi Covid-19 para pekerja tidak memperhatikan protokol kesehatan. Dengan mengunakan masker
Saat berita ini di muat pihak Dinas PUPR belum bisa dimintai konfirmasi malah terkasan menghindar.
Dijelaskan dalam kontek hukum dijelaskan berdasarkan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sanksi terhadap kontraktor atas kecelakaan kerja, diatur berdasarkan tingkatannya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Dalam UU Jasa Konstruksi, aspek keselamatan tercantum di Pasal 52 yang menyebutkan, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Bila tidak, berdasarkan Pasal 96 ayat (1), penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin. (B.Soesilo )

