By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Penjaja Prostitusi Melalui Mensos Diringkus Polresta Kediri
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Penjaja Prostitusi Melalui Mensos Diringkus Polresta Kediri
KABAR POLISI

Penjaja Prostitusi Melalui Mensos Diringkus Polresta Kediri

Redaksi
Last updated: 11 Agustus 2020 6:13 pm
Redaksi
Published: 11 Agustus 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI | Sepasang suami istri berinisial Mzn (43) dan istrinya  Ksh (40) warga Kecamatan Grogol serta  HR (30) Warga Gadungan Wates Kabupaten Kediri ditangkap polisi karena menjajakan layanan prostitusi melalui media sosial Facebook.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana saat pers Release di Mapolresta Selasa pagi (11/8/20) kepada wartawan  mengatakan bahwa Ketiga tersangka diamankan ditempat yang berbeda dan waktu yang berbeda.

“ketiga tersangka  kategori kasusnya sama yakni prostitusi Online, hanya modus Operandi yang berbeda” ujar Miko.

Masih Menurut Kapolres Kediri Kota , modus yang digunakan tersangka suami istri ini dengan menawarkan  layanan swinger (berganti pasangan) dan threesome (bermain bertiga)  melalui akun Facebook mereka.

“Dari pengakuan kedua tersangka, aktivitas ini  sudah berjalan sejak tahun 2018” Tandas Kapolres.

Sementara itu untuk tersangka HR  modus yang digunakan yaitu dengan memposting penyewaan kamar Kos dengan sistem per-Jam serta menawarkan perempuan untuk berhubungan layaknya suami istri dengan tarif 600rb.

Kepada ketiga tersangka akan dikenakan pasal yang sama yakni Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan acaman hukuman satu tahun empat bulan

“Kita masih mendalami apakah pasangan ini ada kelainan atau memang murni untuk mencari keuntungan” Pungkas AKBP Miko.(BRAM /ARYA MAHENDRA)

You Might Also Like

Kembali Predator Pasir “Keruk” Sungai Konto
Polres Kota Kediri Bagi-bagi Paket Sembako
Polsek Jenggawah Kembali Amankan Pelaku Pengedar Obat Terlarang
Amankan Natal dan Tahun Baru, Kapolres Jombang Siapkan 500 Personil
Polres Malang Ringkus 2 Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api
TAGGED:Kediriprostitusi online
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?