By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: M o k o n g …Walaupun Pernah Makan Korban Sedot Pasir Aliran Brantas Kediri Tetap Beroperasi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » M o k o n g …Walaupun Pernah Makan Korban Sedot Pasir Aliran Brantas Kediri Tetap Beroperasi
HUKUM

M o k o n g …Walaupun Pernah Makan Korban Sedot Pasir Aliran Brantas Kediri Tetap Beroperasi

Redaksi
Last updated: 13 Agustus 2020 8:33 am
Redaksi
Published: 13 Agustus 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI | Jajaran Polres Kediri Kota akan memiliki PR baru hal ini tidak lain atas maraknya usaha penyedotan pasir pada aliran Sungai Brantas. Apalagi dengan mengacu meninggalnya M. Sholih Khodin (24) warga RT. 02 RW. 07 Dusun Manukan Desa Jabon Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, saat bekerja di atas galangan pasir.

Advokat senior, M. Akson Nul Huda berpendapat bahwa merupakan kewenangan penyidik untuk meminta keterangan kepada pemilik usaha galangan dan bila kemudian ada unsur kelalaian keselamatan pekerja bisa dijerat pidana.

“Lhoh, ini korban saat bekerja ya, saya kira saat bermain di sungai,” ucap Bang Akson, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi Rabu (12/08).

Apalagi diketahui bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur di era Soekarwo telah mengeluarkan larangan tegas dan tidak akan menggeluarkan segala bentuk usaha galian pada aliran Sungai Brantas. “Kalau kemudian terbukti perusahaan tersebut tidak memperhatikan aspek keselamatan tentu bisa di pidana, apalagi perusahaan tersebut tidak berizin jelas tindakan pidana,” tegasnya.

Aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 karena tidak mengantongi izin seperti Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Ini harus dijadikan pertimbangan hukumnya,” imbuh Bang Akson.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Ander Sumiwi Johana, bahwa dengan kejadian ini sangat bisa dijerat UU Khusus karena memang  tidak diatur dalam KHUP.

“Seharusnya para penggiat lingkungan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, selain demi keselamatan bersama juga menjadikan efek jera bagi pemilik usaha ilegal. Kami siap melakukan pendampingan bila ada penggiat lingkungan yang ingin melaporkan kasus ini,” terang Ander.

Diberitakan sebelumnya, M. Sholih Khodin biasa disapa Udin, saat bekerja sebagai buruh sedotan terjatuh di Sungai Brantas pada Minggu Sore. Setelah melalui proses pencarian selama tiga hari, jenasahnya diketemuakan pada Selasa dini hari. (Bram/Arya Mahendra)

You Might Also Like

Bupati Kediri Beri Bantuan Alat Bantu Mobilitas Bagi Penyandang Disabilitas
‘Sakit Hati’ Mantan Tidak Dapat Dinikahi, Suami Mantan Pacar Dibunuh dengan Sadis
6 Tahun Beroperasi, Pabrik Trobas Gedangan Digulung Polres Malang
Ibu Bupati Kediri Ingin Transisi PAUD ke SD Lebih Menyenangkan
Diberitakan Adanya Dugaan Penyimpangan Dalam Proyek RSUD RA.Basoeni Tahap 3, PPK dan Dinas Terkait Angkat Bicara
TAGGED:KediriSedot Pasir
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?