By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: REFLEKSI DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA ; MENGINGAT KEMBALI CITA-CITA LUHUR KEMERDEKAAN
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » REFLEKSI DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA ; MENGINGAT KEMBALI CITA-CITA LUHUR KEMERDEKAAN
OPINI

REFLEKSI DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA ; MENGINGAT KEMBALI CITA-CITA LUHUR KEMERDEKAAN

Redaksi
Last updated: 15 Agustus 2020 12:45 pm
Redaksi
Published: 15 Agustus 2020
Share
SHARE

Oleh;

Iskandar Laka, S.H, M.H.

(Konsultan Hukum Pena Rakyat News dan Dosen FH UNIYOS Surabaya)

Ahmad Syafii, M.Pd.I.

(Dewan Redaksi Pena Rakyat News dan Pengurus Biro Hukum Yuris Surabaya)

Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia dengan semboyan Bhinika Tunggal Ika sudah semestinya bukan sebagai kepantasan di lisan saja atau menjadi gambar pajangan dinding belaka namun lebih dari itu perlu ditancapkan dalam jiwa setiap warga negara, sehingga nilai-nilai yang ada didalamnya dapat dimengerti dan diaplikasikan dalam kehidupan nyata. Hal tersebut menjadi penting mengingat bangsa Indonesia yang hetorogen.

Menjelang Dirgahayu Rebuplik Indonesi yang ke 75 pada tanggal 17 Agustus 2020 besok, rasanya perlu untuk mengingat kembali makna kemerdekaan bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dimana memiliki makna dengan salah satu diantaranya sebagai ideologi nasional. Hal tersebut perlu dipertahankan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, agar kehidupan berbangsa dan bernegara tidak mudah terpecah belahkan oleh trik dan intrik dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena Pancasila bukan hanya satu golongan tertentu namun milik seluruh bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup serta kepribadian bangsa tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

Urgensinya dari hal tersebut adalah untuk menghindari terjadinya ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa. Sebab marak ditengah-tengah masyarakat terjadi persoalan-persoalan yang mengarah kepada konflik sosial, pelanggaran hak asasi manusia, dan berbagai modus bentuk-bentuk ancaman konflik lainnya termasuk didalamnya ras dan agama.

Salah satu bentuk yang relevan dengan nilai Pancasila sebagai contoh seperti; (1) Gemar bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama; (2) Menciptakan suasana kekeluargaan dalam kegiatan bermusyawarah; (3) Tidak memaksakan kehendak terhadap orang lain dalam bermusyawarah; (4) menghormati keputusan yang diambil didalam musyawarah; (5) membuat keputusan dalam setiap musyawarah. Tersebut adalah bentuk contoh aplikasi pengamalan Pancasila ditengah-tengah masyarakat selaras dengan Sila ke Empat dalam Pancasila, (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan).

Namun dewasa ini miris melihat perilaku kehidupan dimasyarakat yang seperti jauh panggang dari api begitu peribahasa mengistilahkan, artinya cita-cita luhur bangsa dalam mencapai kemerdekaan dengan Pancasila sebagai Pandangan Hidup tak dihiraukan. Sebab banyak persoalan-persolan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Bhineka Tunggal ika nyaris tak diingat kembali dalam penerapannya. Revolusi industri 4.0 rupanya benar-benar akan mampu menyeret anak bangsa tercerabut dari akar budayanya, yakni warisan leluhurnya sebagai manifestasi cita-cita luhur kemerdekaan.

Ingat, dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas disebutkan bahwasannya cita-cita luhur bangsa Indonesia ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Teks yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Artinya seluruh peraturan perundang-undangan yang lahir tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian ketika ada perbuatan jenis dan bentuk apapun dalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat ini selayaknya wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Siapapapun baik dengan sendiri-sendiri maupun berkelompok membuat aturan untuk mengatur diri sendiri tetapi dan wajib tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dimana seharusnya telah sesuai dengan amanah UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di NKRI tercinta ini, Sehingga tidak ada perbuatan diskresi tanpa asas yang jelas. Karena kemerdekaan bukan milik perorangan atau juga bukan milik golongan tertentu tetapi milik seluruh bangsa Indonesia.

Kita ini tidak perlu repot-repot meneteskan darah dan nyawa berjuang mewujudkan kemerdekaan dari tangan penjajah, namun hanya tinggal meneruskan perjuangan para pendahulu, mengawal cita-cita kemerdekaan yang secara sah milik bangsa Indonesia sejak maklumat proklamasi dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta menjadi bangsa yang berdaulat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, hanya itu saja kok. Maka bukan membuat kemerdekaan di dalam kemerdekaan atas kemerdekaan dan kesenangan sendiri atau kelompoknya saja.

Kalau hanya nguber kemerdekaan sendiri merampas kemerdekaan orang lain itu bukan cita-cita luhur kemerdekaan, tetapi justru itulah yang ditentang hingga muncul peristiwa kemarahan arek arek Suroboyo 10 Nopember 1945 di Jembatan Merah Surabaya, peristiwa 15 Desember 1945 di Palagan Ambarawa, peritiwa Bandung lautan api 24 Maret 1946, dan lain-lain. Itu semua oleh bangsa Indonesia dilakukan untuk mempertahankan kemerdekaan atas kemerdekaannya yang dikhianati melalui pemboncengan NICA (Netherlands Indies Civil Administration) terhadap misi Sekutu (Britania Raya) ketika masuk melakukan pelucutan senjata di Indonesia. Masak hal itu mau kita ingkari dan dilupakan wong tercatat rapi dalam sejarah.

Di era kemerdekaan ini bentuk-bentuk ambisi berlebihan dan hedonisme, hegemoni, serta egosentris selayaknya tidak muncul ditengah lapisan masyarakat baik secara personal atau terstruktur. Hal itu merupakan salah satu bentuk pengingkaran cita-cita luhur kemerdekaan bangsa Indonesia. Suatu misal upaya meraih kesenangan sendiri kemudian merampas hak kesenangan anggota masyarakat lain itu apa hebatnya. Atau contoh lain lagi, ketika hendak makan enak untuk diri sendiri dengan merampas hak makan anggota masyarakat lain terus apa artinya kemerdekaan, masak seperti itu hebat dan dibanggakan sebagai wujud penerus kemerdekaan. Infiltrasi sikap dan brntuk-bentuk prilaku homogenitas terhadap kehidupan lainnya seperti itu justru dapat memicu peristiwa-peristiwa besar seperti Bandung lautan api, Jembatan Merah Surabaya, Palagan Ambarawa terulang dalam bentuk lain.

Perlu dicatat bahwa dalam Pasal 28 A UUD 1945 telah menjamin hak hidup setiap orang dalam berbangsa dan bernegara dalam ranah ke-Indonsiaan sebagai bagian dari sumber hukum. Termaktub dalam pasal tersebut bahwa; Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Memghormati hak hidup orang lain bukankah salah satu bentuk mengawal nilai-nilai kemerdekaan? Bukankah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah disepakati ini menganut sistem demokrasi sebagai upaya menjalankan amanat Undang Undang Dasar 1945. karena setiap orang telah diatur tentang hak dan kewajibannya. Sebab keduanya antara hak dan kewajiban merupakan perihal yang tidak terpisahkan.

Kalau kita mau menelisik UUD 1945 Pasal 28, disana telah jelas ditetapkan tentang hak dan kewajiban, sebagai cerminan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat demokrasi. Karena dalam pasal tersebut telah ditetapkan bahwa; Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang-undang. Maka kemudian lahirlah Undang Undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM) No. 39 Thn. 1999 sebagai pelaksana UUD 1945 Pasal 28 tersebut.

Oleh karena itu dalam setiap tindakan baik secara individu maupun kelembagaan, sudah semestinya anggota masyarakat sebagai bagian dari bangsa Indnesia tidak mudah melupakan cita-cita luhur kemerdekaan dengan tampil terampil mengedepankan ego sentris, hegemoni dan infiltrasi serta gemar berkonspirasi menelikung nilai-nilai luhur sehingga bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan. Sementara Indonesia sebuah negara yang telah berdaulat dan menjunjung tinggi demokrasi dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sudah semestinya kita patuhi. Hal itu jika tidak mau dianggap sebagai pengkhianat kemerdekaan.

Maka Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-75 tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2020 besok merupakan peringatan peristiwa heroik sebagai tonggak sejarah Bangsa Indonesia meraih kemerdekaan yang tak bisa terlupakan. Pengorbanan para pendahulu bukan hanya harta saja tetapi juga harkat dan martabat serta jiwa dan raga dihibahkan untuk membebaskan anak cucu bangsa Indonesia dari penjajahan dan kemudian kita nikmati sampai hari ini. Puji Syukur alhamdulillah dan doa yang tulus mari kita panjatkan kepada Yang Maha Kuasa agar rahmatNya tetap terlimpahkan kepada para Pahlawan yang telah mendahului kita dan seluruh tumpah darah Bangsa Indonesia secara menyeluruh termasuk generasi penerus penerjuangan suapaya bisa konsisten mengawal kemerdekaan Indonesia sampai akhir hayat.

You Might Also Like

Posko Mudik Lebaran BUMN SGN di Stasiun Gubeng Diminati Pengunjung
Maraknya Penjualan Minol Di Banyuwangi, Eko Wibowa Aldi Berharap Pemerintah Bisa Bersikap Tegas
Api Berkobar di Pom Bensin Brebek
Pemprov Jatim Apresiasi Program Beasiswa S2 Kominfo Dalam dan Luar Negeri Tahun 2024
BPS Mencatat: Bulan Oktober 2023, Inflasi Jatim 3,25 Persen Y-On-Y
TAGGED:Refleksi kemerdekaanSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?