By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Dapatkah Surat Pernyataan Persetujuan Wali Murid Mejadi Dasar Komite Sekolah Lancarkan Pungutan?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Dapatkah Surat Pernyataan Persetujuan Wali Murid Mejadi Dasar Komite Sekolah Lancarkan Pungutan?
OPINI

Dapatkah Surat Pernyataan Persetujuan Wali Murid Mejadi Dasar Komite Sekolah Lancarkan Pungutan?

Redaksi
Last updated: 20 Oktober 2021 4:26 pm
Redaksi
Published: 20 Oktober 2021
Share
SHARE

Opini Hukum

Oleh : Samsul S.H.

Penggalangan dana partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan telah diatur dalam Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam peraturan menteri ini, ada tiga jenis penggalangan dana yang dijelaskan. Bantuan, Pungutan dan Sumbangan.

Perbedaan mendasar antara ketiga jenis penggalangan dana ini adalah sumber dananya. Pungutan dan Sumbangan berasal dari wali murid/peserta didik. Sedangkan Bantuan bersumber dari luar peserta didik (Pasal 1 angka (4), (5), (6) Permendikbud 75).

Dari ketiga jenis penggalangan dana ini, yang diijinkan untuk diadakan di Sekolah adalah jenis bantuan dan sumbangan. Hal ini jelas dituliskan pada Pasal 10 angka (2) “penggalangan dana dan sumber pendidikan lainnya….. berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan, bukan pungutan”.

Dalam tulisan kali ini, penulis akan membahas terkait penggalangan dana yang bersumber dari wali murid atau peserta didik. Merujuk pada uraian di atas, maka jenis penggalangan dana yang diijinkan melibatkan Wali Murid/Peserta didik adalah SUMBANGAN.

Terkait definisi SUMBANGAN, Permendikbud 75 tahun 2016 jelas menguraikan bahwa yang dimaskud Sumbangan ialah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya…. Secara SUKARELA dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Kenyataan yang kerap ditemui di lapangan adalah sekolah-sekolah menggalang dana dari peserta didik dengan nominal yang sudah ditentukan dan bersifat rutin. Jenis-jenisnya dapat berupa Iuran, SPP, Infaq, Jariyah, Dies Natalis, Tabungan, Dana Kesiswaan, dan masih banyak lagi.

Untuk menutupi cela hukum, tidak jarang sekolah maupun komite sekolah menyiapkan surat pernyataan wali murid. Intinya wali murid tidak berkeberatan dengan Pungutan yang dilakukan. Bahkan materai pun dibubuhkan untuk menguatkan.

Jika dikaji dari legalitas sebuah perjanjian, maka pernyataan persetujuan wali murid bukan menjadi solusi namun melahirkan masalah baru. Pasal 1320 KUH Perdata mengatur sah nya sebuah perjanjian harus memenuhi empat syarat yakni; 1. Kesepakatan, 2. Para pihak-pihak pembuat perjanjian, 3. Objek tertentu dan 4. kausa atau sebab yang halal.

Syarat perjanjian kesepakatan dan para pihak membuat perjanjian merupakan syarat subjektif karena menyangkut para pihak yang membuat perjanjian. Sedangkan untuk objek tertentu dan sebab/kausa yang halal merupakan syarat objektif perjanjian, karena menyangkut objek perjanjian.

Pada prinsipnya, apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka akibat hukumnya adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan, sedangkan apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut secara hukum batal demi hukum (Neitigbaar/Null and void).

Yang perlu dikaji dalam konteks penyataan persetujuan wali murid yang disiapkan oleh sekolah dan Komite adalah terkait Sebab/Kausa Halal. Sederhananya bahwa apa yang sedang akan disepakati tidak boleh bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Jika penggalangan dana oleh sekolah merupakan sebuah kewajiban, nominalnya telah ditentukan dan sifatnya rutin, maka hal tersebut terkategori sebagai Pungutan yang dilarang dalam Permendikbud 75 tahun 2016.

Meskipun telah disertai dengan surat pernyataan dari wali murid dengan bubuhan materai, maka hal tersebut batal demi hukum (Neitigbaar/Null and void).

You Might Also Like

MENYOAL SENGKETA MA VS MK ‘LEMBAGA MANA YANG BERWENANG MENYELESAIKAN’
LAWYER : MAGANG SEBAGAI START MENDULANG PROFESIONALITAS DALAM PERPEKTIF TEORI HUKUM EKONOMI
PUNGLI, SMKN 8 Kota Malang Minta Bantuan Biaya Program Tambahan 1.2 Juta ke Wali Siswa
Opini Hukum : Komentar Penggiat LPKSM AMPERA MALANG/YAPERMA, Masyarakat Yang Merasa Dikriminalisasi Jangan Diam…!!! Berjuanglah Mencari Keadilan
Dandim 0815/Mojokerto Buka RAT Primkop KMS 2021
TAGGED:KomitePermendikbud 75PungutanSekolahSurat penyataan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?