PRN LAMONGAN | Kejadian naas dialami oleh dua wartawan Media Online PewartaTV.Com dan Kabardaerah.com di Surabaya bernama Agus Winarno dan Supandi.
Keduanya menjadi korban perampasan dan kekerasan oleh Delapan oknum Debt Collector Leasing Clipan Finance didepan Bank Mentari Terang Pasar Babat, Kabupaten Lamongan, Kamis (27/8/2020). Pukul 12.30 WIB siang.
Bermula dari mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nopol polisi L1480 QX dengan atas nama Samsul ayah dari Agus winarno yang dirampas paksa.
Agus mengatakan, ketika dirinya keluar dari Bank Mentari Terang namun tiba-tiba ada empat orang tak dikenal dengan nada tinggi dan tidak sopan bertanya, pemilik mobil xenia putih yang dikendarai Agus.
“Mobil itu adalah milik saya pak, lalu saya balik bertanya memang ada apa pak, Tanpa basa basi empat orang itu langsung memegang erat tangan saya dari belakang dan merampas paksa kunci kontak mobil yang disimpan di dalam saku celana,” jelas Agus, Sabtu (30/08/2020)
Masih kata Agus, Dengan mempertahankan kunci kontak mobil tersebut agar tidak diambil oleh empat oknum Debt Collector itu, Tiba-tiba ada empat orang lagi keluar dari mobil mobilio warna abu abu, Lantaran kontak mobil yang berada didalam saku celana masih dipertahankan, empat orang itu langsung menyerang dari belakang dan berhasil mengambilnya.
Saya sempat berteriak, “Maling-Maling”
sehingga warga sekitar Pasar Babat berdatangan untuk menolongnya. Namun saya dan rekan Supandi keburu diseret oleh oknum Debt Collector kedalam mobil untuk menghindari amukan masa, sehingga saya dan Supardi dibawa dan diturunkan ditempat lain,” terangnya.
Masih dikatakannya, mereka berdua sempat dipukul oleh beberapa oknum Debt Collector, selain itu dirinya juga sempat diancam dengan menggunakan senjata api (Senpi) yang berada dibelakang pinggang salah satu Debt Collector.
“Saya pun hanya pasrah dan tak berdaya saat dikroyok. Apalagi saya diancam dengan senjata api oleh salah satu Debt Collector itu,” ujarnya.
Agus kembali mengatakan, selang peristiwa itu, pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan agar kasus ini segera ditangani dan diproses secara hukum.
“Ada luka bengkak dibagian bibir atas. lantaran terkena pukulan dan robek dibagian saku celana Akibat ditarik oleh mereka, jadi kita langsung dibawa ke RSUD Dr. Soegiri Lamongan untuk divisum,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP- B/150/VIII/Res 1.8 /2020/Reskrim / SPKT Polres Lamongan tertanggal 27 Agustus 2020, tentang adanya tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHP.
“Atas kasus ini, saya meminta agar Satreskrim Polres Lamongan secepatnya memproses dan melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) oknum pelaku Debt Collector,” pungkasnya.(yuli)

