By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Satnarkoba Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Barang Haram dalam Operasi Tumpas Semeru 2020
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Satnarkoba Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Barang Haram dalam Operasi Tumpas Semeru 2020
KABAR POLISI

Satnarkoba Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Barang Haram dalam Operasi Tumpas Semeru 2020

Redaksi
Last updated: 31 Agustus 2020 11:27 am
Redaksi
Published: 31 Agustus 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI | Dalam operasi Tumpas Semeru 2020 Satnarkoba Polresta Kediri berhasil ungkap dan mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba di rumah kos jalan Ngadirejo gg II buntu kota Kediri. 30/8/20.

Kepada Pena Rakyat news diterangkan bahwa semua berawal dari Informasi masyarakat adanya tindak penyalahgunaan Narkoba di seputaran kelurahan Ngadirejo Kota Kediri, selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor di rumah Kos Jalan Ngadirejo Gang II buntu Kel. Ngadirejo Kec. Kota Kediri, pada hari Hari Minggu, tanggal 30 Agustus 2020, sekira pukul 22.00 wib.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu sabu dalam 1 klip plastik dengan berat 0,23 gram dan pil LL sebanyak 52 butir, selanjutnya petugas membawa terlapor dan mengamankan barang bukti guna dilakukan sidik lebih lanjut.

Sementara menurut Kasubag Humas AKP Kamsudi Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagamana dimaksud dalam pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dengan sengaja tanpa keahlian menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.  ** ( B.soesilo)

You Might Also Like

Ribuan Butir Pil Setan Diamankan Satreskoba Polresta Kediri
Kasat Lantas : Dihimbau Masyarakat Sumenep Mematuhi Peraturan Lalu Lintas dan Protokol Kesehatan
Kodim 0815/Mojokerto Sebar 18.000 Dosis Vaksin Anak
Kapolda Jatim Hadiri Upacara Peringatan HUT UU Nomor 5 Tahun 1960 di Kantor Kanwil BPN Prov Jatim
Peringati HUT Kemerdekaan Ke-76, Koramil 0816/16 Waru, Santuni Anak Yatim
TAGGED:KediriUngkap Kasus Koba
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?