By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Warga Binaan Lapas Kediri Menyimpan Barang Haram Jenis Sabu
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Warga Binaan Lapas Kediri Menyimpan Barang Haram Jenis Sabu
KABAR POLISI

Warga Binaan Lapas Kediri Menyimpan Barang Haram Jenis Sabu

Redaksi
Last updated: 9 September 2020 10:55 am
Redaksi
Published: 9 September 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI | Warga binaan lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kediri yang sedang menjalani masa Tahanan harus kembali berurusan dengan  Polisi, lantaran kedapatan menyimpan narkoba.

Diketahui tersangka Warga binaan Lapas Kediri tersebut bernama M.Rizal (22Th) Warga  Desa Turus Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan bahwa Yang bersangkutan diserahkan oleh petugas Lapas Kelas II Kediri  kepada Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota Selasa Sore (08/09/20)

“Tersangka  kedapatan  menyimpan sabu sebanyak 2 paket/klip plastik seberat 10,09 gram,” Ujar AKP Kamsudi Rabu pagi (9/9/20)

Selain barang bukti Narkoba AKP Kamsudi juga menyebut bersama tersangka juga diamankan 2 buah Hanphone

“Guna proses penyidikan lebih lanjut. tersangka berikut barang bukti diamanlan di Polres Kediri Kota Pungkas Kamsudi.

Kini tersangka terancam tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara jualbeli atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam rumusan *pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika*.(Dedy/bram)

You Might Also Like

GIAT KAPOLRES MALANG : Silaturohmi Tokoh Lintas Agama Dalam Rangka Mewujukan Kamtibmas Yang Kondusif
Selama Ramadhan, Polresta Sidoarjo Terus Masifkan Layanan Vaksinasi Booster
Ini Dua Hal Yang Diharapkan Ketua pada Lulusan Yayasan Dharma Wanita Stikes Pamenang
Serah Terima Jabatan Di Pimpin Langsung Oleh Kapolres Nganjuk
32 Kafilah MTQ Kabupaten Kediri Siap Berjuang MTQ XXX Tingkat Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Kota Pasuruan.
TAGGED:KediriPelaku Lapas
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?