PRN KEDIRI | Pada hari Jumat, tanggal 11 September 2020 sekitar pukul 19.30 wib anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota telah mengungkap double L di pinggir jalan Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.
Berdasar informasi dari warga di Desa Ngablak sering dijadikan ajang transaksi sediaan farmasi jenis dobel L yang tidak mempunyai izin. Setelah diselidiki ternyata memang A 1 alias benar adanya,” jelasnya.
Pihak kepolisian mendapatkan laporan membekuk pelaku atas nama SP bin Suhadi (23) di pinggir jalan Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri dengan barang bukti dengan barang bukti 229 butir pil , 1 unit hp merk advan , 1 bungkus roekok roekoen.
Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja tanpa keahlian menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan**
(BRAM/ARYA)

