By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: TAK PAKAI MASKER WARGA PONOROGO DIDENDA Rp,50.000 DAN UANG DENDA MASUK KAS DAERAH
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » TAK PAKAI MASKER WARGA PONOROGO DIDENDA Rp,50.000 DAN UANG DENDA MASUK KAS DAERAH
KABAR JATIM

TAK PAKAI MASKER WARGA PONOROGO DIDENDA Rp,50.000 DAN UANG DENDA MASUK KAS DAERAH

Redaksi
Last updated: 16 September 2020 6:26 pm
Redaksi
Published: 16 September 2020
Share
SHARE

PRN PONOROGO | Penerapan denda dan saksi diberlakukan setelah Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni menertibkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 19 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sekda Ponorogo Agus Pramono mengatakan pelaksanaanya perorangan yang tidak mengenakan masker dan melaggar protokol kesehatan lainya dendanya sebesar Rp.50.000, Senin 14/9/2020, Agus Pramono juga mengatakan ketika seseorang tertangkap tidak memakai masker saat oprasi nanti pelanggar diberikan satu lembar kertas semacam bukti pelanggaran tak hanya itu dua lembar salinan bukti pelanggaran masing masing dipegang aparat Satpol PP dan petugas bidang pendapatan, oprasi disiplin protokol kesehatan menyisir fasilitas umum yang menjadi titik berkumpulnya masyarakat seperti alun alun, pasar, cafe, warung kopi.

Tak hanya denda Rp.50.000 KTP atau indititas milik orang yang tidak mengenakan masker juga disita sebagai jaminan KTP akan dikasihkan kembali bila pelanggar protokol kesehatan sudah membayar denda di Bidang Pendapatan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, di kantor itu pelanggar protokol kesehatan diberikan nomor rekening dan bisa dibayarkan lewat tranfer dan bukti pembayaran ditunjukan ke petugas Satpol PP untuk mengambil KTP atau indititas lain.

Sementara uang denda yang terkumpul akan masuk sebagai pendapatan daerah, hasil uang denda nanti akan dikembalikan dalam bentuk program salah satunya penanganan Covid-19. Sekda Agus Pramono juga menambahkan model pembayaran denda dilakukan dengan tranfer untuk menghindari dari kerumunan. (ADV/toni)

You Might Also Like

Pembangunan Paving RT 17 RW 02 Dusun Ngisor, Kedungputri, Sukses Dilaksanakan
MP3S Melakukan Pertemuan Tim Khusus Untuk Investigasi
Perumda tirta kanjuruhan menjelang HUT sambangi 9 titik lokasi sumber air
Karnaval Budaya All In Gampingan Dibanjiri Ratusan Ribu Pengunjung
Mahasiswa Trunojoyo Madura Lirik Potensi Lorjuk di Pesanggarahan
TAGGED:PonorogoProtokol Kesehatan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?