PRN PONOROGO | Penerapan denda dan saksi diberlakukan setelah Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni menertibkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 19 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sekda Ponorogo Agus Pramono mengatakan pelaksanaanya perorangan yang tidak mengenakan masker dan melaggar protokol kesehatan lainya dendanya sebesar Rp.50.000, Senin 14/9/2020, Agus Pramono juga mengatakan ketika seseorang tertangkap tidak memakai masker saat oprasi nanti pelanggar diberikan satu lembar kertas semacam bukti pelanggaran tak hanya itu dua lembar salinan bukti pelanggaran masing masing dipegang aparat Satpol PP dan petugas bidang pendapatan, oprasi disiplin protokol kesehatan menyisir fasilitas umum yang menjadi titik berkumpulnya masyarakat seperti alun alun, pasar, cafe, warung kopi.
Tak hanya denda Rp.50.000 KTP atau indititas milik orang yang tidak mengenakan masker juga disita sebagai jaminan KTP akan dikasihkan kembali bila pelanggar protokol kesehatan sudah membayar denda di Bidang Pendapatan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, di kantor itu pelanggar protokol kesehatan diberikan nomor rekening dan bisa dibayarkan lewat tranfer dan bukti pembayaran ditunjukan ke petugas Satpol PP untuk mengambil KTP atau indititas lain.
Sementara uang denda yang terkumpul akan masuk sebagai pendapatan daerah, hasil uang denda nanti akan dikembalikan dalam bentuk program salah satunya penanganan Covid-19. Sekda Agus Pramono juga menambahkan model pembayaran denda dilakukan dengan tranfer untuk menghindari dari kerumunan. (ADV/toni)

