Oleh:
Iskandar Laka, S.H, M.H.
(Konsultan Hukum Pena Rakyat News dan Dosen FH. UNIYOS Surabaya)
Pertanyaan :
Apakah Tanah Kas Desa boleh di alihkan ?
Pembahasan ;
- Tanah Kas Desa disingkat TKD adalah Aset Desa
Untuk memperjelas definisi, saya akan merujuk pada istilah desa yang didefinisikan didalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disingkat UU No. 6 Thn 2014, Desa adalah:
Sekumpulan masyarakat adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, Ataupun disebut juga kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang didefinisikan didalam UU tersebut diatas mengenai Aset Desa adalah barang milik desa yang boleh dikatakan kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa disingkat APBDESA atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset desa dapat berupa TKD, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
Dan, apabila kita lebih mendalami pada Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa disingkat Permendagri No. 4 Thn 2007, disebutkan bahwa tanah kas desa adalah salah satu jenis kekayaan desa.
Yang dimaksud dengan kekayaan desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Apabila kita merujuk pada Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa disingkat ( Permendagri No. 1 Thn 2016 ), tanah kas desa merupakan bagian dari kekayaan asli desa yang merupakan salah satu jenis aset desa.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Diatas , perlu diketahui bahwa kekayaan desa dikelola oleh pemerintah desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.
Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab untuk:
- menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
- menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa;
- menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pengalihan aset desa;
- menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
- mengajukan usul pengadaan, pengalihan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;
- menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
- menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan.
- Pengalihan Pengelolaan TKD
Pemindahan ke pihak lain atas pengelolaan itu merupakan bagian dari pengelolaan aset desa. Selain itu, pemindahan kepada pihak lain terhadap aset desa mengakibatkan terjadinya penghapusan aset desa oleh sebab beralihnya kepemilikan, yakni kegiatan menghapus/meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa.
Bentuk pemindahan kepada pihak lain ini meliputi:
- tukar menukar;
- penjualan;
- penyertaan modal pemerintah desa.
Perlu digarisbawahi bahwa pemindahan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan milik desa ke pihak lain hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal.
Pemindahan kepada pihak lain itu melalui penyertaan modal pemerintah desa berupa tanah kas desa yang dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Desa disingkat BUMDES.
Sedangkan pemindahan kepada pihak lain atas tanah kas desa melalui tukar menukar terdiri dari:
- Untuk kepentingan umum
Tukar menukar ini dilakukan untuk pembangunan bagi kepentingan umum dengan ketentuan:
- tukar menukar dilakukan setelah terjadi kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai;
- apabila tanah pengganti belum tersedia maka terhadap tanah pengganti terlebih dahulu dapat diberikan berupa uang;
- penggantian berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah pengganti yang senilai;
- tanah pengganti diutamakan berlokasi di desa setempat; dan
- apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di desa setempat, tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu kecamatan dan/atau desa di kecamatan lain yang berbatasan langsung.
- Bukan untuk kepentingan umum
Tukar menukar ini hanya dapat dilakukan apabila ada kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis, seperti pengembangan kawasan industri dan perumahan, dengan tetap memperhatikan dan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah disingkat ( RTRW ), dengan ketentuan:
- tukar menukar dilakukan setelah terjadi kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai;
- tanah pengganti diutamakan berlokasi di desa setempat;
- apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di desa setempat, tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu kecamatan dan/atau desa dikecamatan lain yang berbatasan langsung.
- Tanah kas desa selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum
Tukar menukar tanah milik desa yang berada di luar desa atau tanah yang tidak satu hamparan yang terhimpit oleh hamparan tanah pihak lain dan/atau tanah yang di dalamnya terdapat tanah pihak lain dapat dilakukan tukar menukar ke lokasi desa setempat. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaannya agar lebih berdaya guna dan berhasil guna yang dilakukan dengan ketentuan:
- tukar menukar tanah milik desa dimaksud harus senilai dengan tanah penggantinya dan memperhatikan nilai wajar;
- ditetapkan dengan peraturan desa tentang tukar menukar tanah milik desa;dan
- peraturan desa ditetapkan setelah mendapat ijin dari bupati/walikota.
- Pengalihan TKD
Pengalihan TKD itu implementasinya di sesuaikan dengan Peraturan Daerah disingkat (PERDA) Kabupaten/Kota masing-masing daerah sesuai kebutuhan Rencana Tata Ruang dan Wilayah disingkat (RTRW) , Bahwa kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
Pelepasan hak tersebut dilakukan setelah mendapat ganti rugi dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Obyek Pajak disingkat (NJOP) dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa disingkat (BPD) dan mendapat izin tertulis dari Bupati dan Gubernur. Ganti rugi yang berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah pengganti.
- Penggunaan Aset Desa
Berdasarkan uraian diatas, TKD tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak pengelola mesjid, kecuali memenuhi ketentuan tertentu, salah satunya, untuk kepentingan umum.Walaupun demikian, aset desa masih dapat dikelola pihak lain dengan upaya Pemanfaatan aset desa.
Pemanfaatan aset desa dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemanfaatan aset desa ditetapkan dalam peraturan desa.
Bentuk penggunaan aset desa, berupa:
- sewa
- pinjam pakai
- kerja sama pemanfaatan
- bangun guna serah
- bangun serah guna.

