PRN TUBAN | Teramat sial apa yang dialami Sofi Siti Elisa 36 tahun Purworejo, RT 1, RW 1, Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, bermaksut mengingatkan saudaranya yang kepergok lagi bermesraan dengan pria yang sudah beristri dan memiliki anak, malah berujung kepada proses hukum.
Tidak selamanya niat baik berakhir dengan perlakuan yang baik, dalam perkara dugaan penganiayaan yang terbilang unik antara Sofi Siti Elisa (36) dengan Wining Rahayu keponakannnya menurut Eka R Kuasa Hukum Sofi Siti Elisa terkesan hukum dibolak balik, dengan gamblang Sofi Siti Elisa dikeroyok sampai babak belur oleh 2 orang pasangan mesum yang tak lain adalah saudaranya sendiri, malah berbalik dan kalah start Sofi Siti Elisa yang masuk penjara.
Kepada Pena Rakyat News Eka Rahayu, S.H. selaku Kuasa Hukum dari Terlapor Sofi Siti Elisa (SSE) membenarkan narasi tersebut bahwa semua berawal dari niat SSE membantu kawannya yaitu Sureni Handayani untuk mencari keberadaan suaminya yang lama tidak pulang, dan pencarian tertuju dikawasan rumah kos milik Dewi di Sokorejo Jenu Tuban.
Bukannya di rumah kos milik Dewi menemukan suaminya Sureni, malah tidak disengaja telah mendapati dalam satu kamar yaitu Wining Rahayu yang tidak lain saudara SSE yang lagi bermesraan dengan pasangan mesumnya Moh. Nur Hisam yang diketahui sudah memiliki anak dan istri.
Masih dalam keterangan Eka Rahayu, S.H., maksud SSE mengingatkan Wining Rahayu agar tidak berhubungan dengan pria yang sudah bersuami, namun bukannya sadar karena diingatkan malah Wining Rahayu telah memaksa merampas handpone milik SSE dan merusaknya dengan dibanting dilantai, dan tak khayal lagi terjadi percekcokan dan perkelahian 2 lawan 1. Sofi Siti Elisa (SSE) dikeroyok 2 orang yaitu Moh Nur Hisam dan Wining Rahayu. Minggu, 21 Juni 2020.
Selang sehari SSE mendatangi Polsek Polsek Jenu untuk melaporkan kejadian ini agar mendapatkan visum dari rumah sakit, namun sayangnya laporan SSE tidak diterima dengan dalil Wining Rahayu telah lapor duluan dan SSE kabarnya malah mendapat perlakuan yang kurang mengenakkan dari oknum Polsek Jenu.
“Jujur saya kecewa dengan penanganan perkara ini, pasalnya dari kaca mata kami kasus ini terkesan dipaksakan, semestinya Polisi melihat persoalan ini dengan jernih klien kami yang dikroyok sampai babak belur oleh 2 orang pasangan mesum, kok bukannya didamaikan malah klien kami dijebloskan ke penjara, semoga hakim memahami dan memutus seadil adilnya atas perkara ini” ucap Eka Rahayu, S.H.
Sampai berita ini diturunkan perjalanan perkara ini sudah memasuki sidang pembacaan tuntutan, dan SSE mendekam di lapas Tuban dengan meredang sakit dikepala diduga kuat bekas dibentur-benturkan oleh Moh Nur Hisam dan Wining Rahayu. (Ali)

