By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Adanya Tambak Udang Dikawasan Hutan ‘Tabrak Undang-Undang’. Simak Tanggapan Praktisi Hukum
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Adanya Tambak Udang Dikawasan Hutan ‘Tabrak Undang-Undang’. Simak Tanggapan Praktisi Hukum
HUKUM

Adanya Tambak Udang Dikawasan Hutan ‘Tabrak Undang-Undang’. Simak Tanggapan Praktisi Hukum

Redaksi
Last updated: 10 Mei 2022 6:08 pm
Redaksi
Published: 10 Mei 2022
Share
SHARE

PRN Pangkalpinang | Rian Azismi SH. Advokat/ Praktisi Hukum dari Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menanggapi terkait tambak udang yang menduduki dusun Bedukang, desa Deniang, kecamatan Riau Silip kabupaten Bangka yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.Selasa (10/10/2022 )

Rian menjelaskan, kita harus memisahkan terkait perizinan yang diatur UU tersendiri terkait sistem OSS, mengacu kepada bidang usaha yang di atur dalam undang-undang masing-masing, kemudian terkait kawasan hutan itu juga di atur dalam UU kehutanan, yang terdapat sanksi pidana penjara dan denda.

“Menduduki kawasan hutan maka harus dengan izin kehutanan secara sah mengacu dalam PP Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan kehutanan,”ujar Rian.

” Yang Menjadi persoalan apakah boleh di kawasan hutan lindung yang di gunakan tanpa izin yang sah. Maka jelas di dalam Undang-undang Cipta Kerja pada klaster perubahan Undang- Undang kehutanan menggunakan menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat di tindak pidana sebagaimana di atur dalam pasal 78 ayat (2),”ucapnya.

jelas setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 50 ayat 2 Huruf (a) maka di ancam pidana penjara 10 tahun dan denda 7,5 m paling banyak,

Artinya Undang-undang Cipta Kerja tidak melegalkan kegiatan yang berada di kawasan hutan jadi siapa pun yang menduduki dan memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin yang sah maka perbuatan tersebut adalah perbuatan tindak pidana.

“Kami mendukung dengan langka yang di ambil pihak LBH HKTI terkait laporannya ke Polda Babel dan Saran saya sekaligus juga laporkan masalah itu ke Direktorat Jendral Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Hidup Republik Indonesia,”ujarnya.

Penggunaan kawasan hutan itu sendiri di atur dalam pp 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutan dan Kalau tidak merujuk kepada PP 23 ini, maka apapun perbuatan menduduki menggunakan memanfaatkan kawasan hutan di anggap tanpa izin yang sah dan itu merupakan perbuatan pidana, uu cck itu hanya merubah bebrapa ketentuan uu namun tetap disitu terdapat sangsi pidana. Terkait penangguhan pelaksanaan uu cipta kerja maka pengaturan kehutanan kembali rujukan pengaturan menggunakan uu 19 tahun 2004.

Sementara itu di berita sebelumnya, Dedi Yulianto, Ketika di mintai tanggapan nya mengenai laporan LBH HKTI Babel kepadanya, Menurut Dedi Yulianto dirinya akan mengikuti proses tersebut.

“Kita ikuti proses hukum dan kita sudah memenuhi undangan klarifikasi pengaduan oleh HKTI, jadi tanya besar kenapa HKTI tidak melaporkan tambang yg dekat bedukang tersebut yang masuk hutan lindung pantai,”ucapnya.

Menurut Dedi Yulianto kenapa tambak di laporkan dan kenapa tambang pinggir jalan tidak di lapor ada apa. Namun saat di tanyakan

Untuk tambak udang itu diduga masuk kawasan hutan lindung juga, apakah Bapak Dedi Yulianto mengetahui itu.?

“Tambak udang sudah sudah memiliki perizinan berusaha dan tinggal menunggu perizinan dalam kawasan hutan untuk pengembangan selanjutnya, sesuai Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) kita dikasih waktu 3 tahun,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi lagi Artinya kalau membuat tambak udang di hutan lindung bisa yah Pak dengan menggunakan UUCK izin tanggapan biar masyarakat juga bisa membuat tambak udang di hutan lindung Pak

“Sebelum UUCK di sahkan dan sudah terbangun dan sudah memiliki perizian berusaha, “(DJ)

You Might Also Like

Kerap Serobot Hak Masyarakat, Kapolri Bidik Mafia Tanah di Seluruh Nusantara
3 LSM DI SUMENEP BERSATU AKAN MELAPORKAN PEKERJAAN PROYEK DRAINASE JL. JATI EMAS 2018. KE JATIM.
Komplek Perkantoran Lampung Timur di Bobol Maling
Limbah Pabrik Sosis Meresahkan Warga, Truck Pengangkut Diglandang Warga ke Polsek Ngoro Jombang.
Kedunggalar Terusik,  Judi Dadu di Berbagai Tempat Resahkan Warga
TAGGED:BangkaTabrak Aturan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?