Madiun, PRN.id- Terkait dana publikasi DD 2017 ramai dibicarakan dikalangan pemerintahan desa di wilayah Mejayan Kabupaten Madiun, pasalnya beberapa awak media khususnya wilayah Mejayan Madiun menemukan selebaran liputan yang sudah di draf wartawan dan nama medianya.
Lebih lanjut dalam penelusuran diduga edaran ini bersumber dari paguyupan camat se Kabupaten Madiun, ini terbukti saat Camat Mejayan didatangi koran ini menerangkan “edaran itu dikirim dari ketua paguyupan camat, dan aku kira udah semua media terhimpun disitu” terang Camat Bibit.
Dan sangat di sayangkan jika media beradopsi dengan pemerintahan di mana nilai UU pers dan ke independenannya. Dengan oknum sekcam mengedarkan edaran maka otomatis kades kades mengabulkan proposal tersebut. Namun ada beberapa desa yang menolak untuk proposal tersebut.
Saat wartawan koran ini mendatangi salah satu desa menolak untuk menemui di karenakan medianya tidak terdaptar di proposal tersebut ini bisa di katakan mengkebiri dan mendiskriminalkan media yang tidak tergabung di proposal. Salah kaprah dalam penjabarannya aneh juga ketua paguyupan camat menjadi icon proposal tersebut.
Saat di hubungi lewat telepon “itu proposal juga dari Diskominfo Kabupaten Madiun” tegas salah satu anggota paguyupan Kecamatan Mejayan.
Semestinya kebebasan pers sudah diatur dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan instansi pemerintah tidak selayaknya ikut campur karena sama-sama sebagai pengembang amanat undang-undang, anehnya lagi dalam proposal tersebut juga tertera angka liputan 1.500.000.00 untuk sekali tayang. Dan permintaannya dengan 3 kali tayang, yang seolah olah wajib, ada apa dengan paguyuban Camat se Kabupaten Madiun ini…bersambung (utg/sh07)

